Diduga Korupsi ADD Rp799 juta, Kejari Kobar tahan Kades Suka Makmur

id Kejari Kobar tahan Kades Suka Makmur,Kobar,Pangkalan Bun,Diduga Korupsi ADD Rp799 juta, Kejari Kobar tahan Kades Suka Makmur,Kepala Kejaksaan Negeri K

Diduga Korupsi ADD Rp799 juta, Kejari Kobar tahan Kades Suka Makmur

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), Bambang Dwi Murcolono. (Foto Antara Kalteng/Koko Sulistyo)

Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menahan Kepala Desa Suka Makmur GM yang, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Selasa (9/10/18).

Penahanan terhadap GM atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), Bambang Dwi Murcolono kepada Antaranews Kalteng, Rabu.

"Tindak pidana korupsi oleh Kades Suka Makmur ini awalnya ditangani oleh unit Tipikor Polres Kobar, setelah berkas lengkap baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh GM terkait dengan beberapa kegiatan yang menggunakan ADD yang sejauh ini berdasarkan penyelidikan Polres Kobar merupakan kegiatan fiktif, dan ada juga kegiatan infrastruktur yang di mark up.

Sejauh ini potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tahun 2016 mencapai 799 juta rupiah.

"Berdasarkan bukti yang ada, GM tidak bisa lagi mengelak dari perbuatan hukumnya," tegas Bambang.

Ia juga menjelaskan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap GM dan dari hasil pemeriksaan menyatakan, banyak alat bukti yang ditemukan diantaranya dari laporan APBdes yang fiktif.

Akibat perbuatannya kepada tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 undang - undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah lebih dari lima tahun penjara," demikian Bambang.

Selain menangani tindak pidana korupsi di Desa Suka Makmur, saat ini Kejaksaan Negeri Kobar juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dua kasus lainnya di desa berbeda dengan potensi kerugian negara sebesar 700 juta rupiah dan 4 miliar rupiah.