Kalteng siapkan aturan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil

id Kalteng siapkan aturan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil,Dinas Kelautan dan Perikanan,Kalteng,Darliansjah,DPRD,Peraturan daerah

Kalteng siapkan aturan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng, Darliansjah bersama Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Badarudin usai apel siaga pengawasan bersama di Sampit, Rabu (10/10/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memudahkan pengawasan dan pengelolaan.

"Insya Allah besok kami bersama bersama DPRD Kalimantan Tengah akan bertemu Kemendagri untuk membahas ini. Setelah itu mungkin tanggal 21 atau 22 Oktober nanti peraturan daerah itu sudah diketok sehingga bisa segera diberlakukan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng,Darliansjah saat di Sampit, Rabu.

Menurut Darliansjah, wilayah Kalteng memiliki pantai 750 kilometer dengan beragam potensinya. Kekayaan laut dan sungainya juga sangat besar namun belum dikelola optimal untuk kemanfaatan bagi masyarakat.

Kabupaten Kotawaringin Timur termasuk salah satu daerah di Kalteng yang memiliki potensi besar di bidang kelautan dan perikanan.

"Selain objek wisatanya yang sudah sangat dikenal yaitu Pantai Ujung Pandaran, kabupaten ini juga memiliki potensi besar di bidang perikanan tangkap dan budi daya, serta aktivitas transportasi lautnya yang cukup tinggi," katanya.

Darliansjah mengatakan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sangat serius menggarap potensi kelautan dan perikanan sehingga sektor ini menjadi salah satu prioritas.

Bahkan, pemerintah daerah sudah membentuk tim percepatan pembangunan, termasuk untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan.

"Pembuatan peraturan daerah tentang rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi kelautan dan perikanan," kata dia.

Pembuatan zonasi, tambah dia, agar ada kejelasan batasan wilayah sehingga memudahkan dalam pembuatan kebijakan pengelolaannya.

Dia mengatakan peraturan daerah ini bisa membantu tim kami dalam memudahkan pengawasan dan pengelolaan. Nanti akan ada kejelasan zona-zona tangkap, budi daya, pariwisata, konservasi dan lainnya.

"Langkah ini juga terkait upaya penyelamatan sektor kelautan dan perikanan. Harapan lainnya, pengelolaan yang optimal diharapkan membuat sektor ini bisa diandalkan untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Hasil rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta belum lama ini, lembaga itu juga akan meningkatkan perhatian terhadap sektor kelautan dan perikanan.

Tujuan utamanya adalah untuk menyelamatkan sumber daya alam kelautan dan perikanan dari praktik-praktik ilegal.

"Pemprov Kalteng minta dukungan semua pihak untuk ikut mengawasi dan menjaga potensi kelautan dan perikanan. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta proaktif membantu pengamanan dan pengembangan sektor kelautan dan perikanan di daerah masing-masing," ujarnya.