DPRD Seruyan sahkan raperda pertanggungjawaban APBD 2017

id DPRD Seruyan sahkan raperda pertanggungjawaban APBD 2017,Bupati seruyan,Yulhaidir,Ahmad ruswandi

DPRD Seruyan sahkan raperda pertanggungjawaban APBD 2017

Ketua DPRD Seruyan Ahmad Ruswandi (kanan) saat menyerahkan raperda yang disahkan kepada Bupati Seruyan Yulhaidir, Kuala Pembuang, Kamis (11/10/2018). (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - DPRD Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017.

"Kami berterima kasih kepada DPRD Seruyan karena telah mengesahkan raperda menjadi perda (peraturan daerah) tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD tahun anggaran 2017," kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kamis.

Hal itu disampaikan Yulhaidir saat rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Bupati Seruyan tentang penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017. Kegiatan ini dihadiri jajaran FKPD, pimpinan satuan organisasi perangkat daerah.

Yulhaidir mengatakan, raperda tersebut telah dievaluasi Gubernur Kalimantan Tengah selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Sejumlah saran disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Pemerintah provinsi ingin pemerintah kabupaten segera berbenah dan melakukan peningkatan kinerja, seperti memproyeksikan dengan cermat target pendapatan daerah sesuai potensi riil di lapangan serta merencanakan dan merealisasikan belanja daerah.

Selain itu, pemerintah kabupaten diminta melakukan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan setiap obyek belanja modal, sehingga apabila ada objek yang diprediksi realisasinya tidak optimal dapat segera dialihkan.

"Anggaran dapat dialihkan sebagian sesuai aturan untuk mendanai program atau kegiatan yang lebih prioritas dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Daerah diharapkan mampu menyiapkan langkah strategis untuk mempercepat penyerapan anggaran yang telah ditetapkan dalan APBD.

Menurutnya, langkah strategis dimaksud meliputi optimalisasi fungsi unit layanan pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa serta melakukan monitoring evaluasi secara berkala terhadap kegiatan yang diprediksi penyerapannya rendah atau tidak terealisasi.

"Kami akan bekerja secara optimal agar semua evaluasi yang dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah terhadap pemerintah kabupaten dapat ditindaklanjuti," terang Yulhaidir.