Polda Kalteng bekuk bandar narkoba bersenjata api di Kotim

id POLDA KALTENG BEKUK BANDAR NARKOBA BERSENJATA API,Sabu-sabu,Kotim,Sampit,Kotawaringin Timur,Polres Kotim

Polda Kalteng bekuk bandar narkoba bersenjata api di Kotim

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng Kompol Bayu Wicaksono (dua dari kanan) menunjukkan senjata api serta uang milik kedua bandar narkoba yang mereka tangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (11/10/18). (Foto Istimewa). 

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur, bahkan salah satunya memiliki senjata api.

"Kedua pelaku bandar sabu-sabu itu bernama Sugianur (35) dan Dayat (28). Dari hasil pengeledahan kediaman Sugianur, anggota kami berhasil menemukan senjata api rakitan kenis revolper lengkap dengan dua amunisinya,  yang disimpan di dalam lemari baju miliknya, " kata Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus melalui Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono di Palangka Raya, Kamis.

Dari tangan kedua bandar sabu tersebut berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat 10 gram. Senjata api rakitan jenis revolper dan dua amunisi aktif yang ditemukan dari tangan salah satu dari mereka juga langsung diamankan.

Bayu Wicaksono menjelaskan, penangkapan dua bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi itu dilakukan pada Rabu (10/10) di dua tempat berbeda di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bermodalkan data yang mereka terima  Tim Subdid II Ditresnarkoba Polda setempat terus melakukan penyelidikan di kawasan yang sudah menjadi target mereka.  
Hasil penyelidikan beberapa hari, petugas menemukan rumah kedua tersangka bandar narkoba yang sering melakukan transaksi di kediaman mereka masing-masing.  

Barang haram yang ditemukan di kediaman Sugianur, ternyata baru saja didapat dari dari rekannya Dayat.  Setelah mendapatkan pengakuan Sugianur,  polisi yang sudah melengkapi diri dengan senjata apinya masing-masing, langsung menggerebek kediaman Dayat.  

Dalam penggerebekan tersebut,  petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu. Total sabu-sabu yang ditemukan dari tangan keduanya sebanyak 10 gram.  

"Selain senjata api rakitan dan narkoba 10 gram,  petugas juga berhasil mengamankan satu timbangan digital, bong, kompor beserta pipet kaca, tiga bundel plastik klip kecil, sendok sabu, handphone dan uang tunai Rp6 juta lebih," bebernya.  

Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Junto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,  ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.  

"Kasus ini terus kami kembangkan guna menangkap jaringan bandar narkoba yang diduga kuat masih berada di wilayah hukum Polda Kalteng," demikian Bayu.