Penggunaan dana desa butuh pendampingan pemerintah daerah

id dprd kotim,dana desa,pendampingan daerah,pemda kotim

Penggunaan dana desa butuh pendampingan pemerintah daerah

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, William Novetra. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menilai penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa (DD dan ADD) butuh pendampingan pihak pemerintah daerah.

"Sebagian besar pemerintah desa yakni kepala desa dan pegawainya banyak yang belum paham terhadap proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan desa, sehingga perlu adanya pendampingan untuk memperkecil kesalahan," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, William Novetra di Sampit, Jumat.

William mengaku prihatin dengan banyaknya kepala desa yang belum memahami betul tata cara penggunaan dana desa tersebut.

"Pendampingan penggunaan dan perencanaan serta pelaporan dana desa harus dilakukan agar tepat sasaran dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selain itu pendampingan penggunaan desa juga untuk menghindari kesalahan supaya para pengguna dana desa bisa lepas dari jeratan hukum.

"Pemerintah daerah, dalam hal ini dinas teknis dan instansi terkait hendaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penggunaan DD dan ADD. Sumber Daya Manusia (SDM) pemerintahan desa masih belum mampu untuk mengelola dana desa yang cukup besar tersebut, jadi perlu adanya bimbingan," jelas dia.

William mengatakan, DD dan ADD sangat besar, bahkan dalam tahun anggaran 2019 setiap desa di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur menerima antara Rp800 juta - Rp1 miliar lebih.

Dengan besarnya jumlah dana yang diterima desa tersebut diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan di wilayah pedesaan.

Kalau itu semua dapat dimanfaatkan dengan maksimal setiap tahun, desa akan menjadi mandiri dan desa akan maju secara signifikan," kata dia.

Selain itu juga ketika anggaran itu diarahkan untuk penguatan dan pemberdayaan ekonomi desa, maka desa itu warganya akan lebih sejahtera dan mampu secara ekonomi.

Untuk hal lain, dia juga menekankan agar peran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lebih diperkuat.

"BPD harus dilakukan penguatan kapasitas dan kemampuan SDM. Pasalnya, peran BPD dalam pelaksanaan roda pemerintahan desa sangat strategis," ucapnya.

Dia mengatakan selama ini banyak peran BPD dikesampingkan. Padahal dalam tatanan pemerintahan antara BPD dan kepala desa adalah sederajat dan setara.

"Nah ini perlu jadi pelajaran bagi dinas teknis bagaimana agar penguatan kapasitas BPD itu dilakukan, bukan hanya kadesnya saja," demikian William.