Larangan truk angkutan masuk Sampit harus disertai sanksi

id dprd kotim,truk masuk sampit,sanksi

Larangan truk angkutan masuk Sampit harus disertai sanksi

Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Jhon Krisli (ist)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Jhon Krisli menegaskan penegakan aturan larangan truk dan angkutan berat lainnya masuk melintasi jalan dalam Kota Sampit harus disertai dengan sanksi.

"Kami sangat mendukung upaya pemerintah daerah menegakan aturan larangan truk dan angkutan masuk kota, agar ruas jalan dalam Kota Sampit tidak lekas rusak," katanya di Sampit, Senin.

Menurut Jhon, dengan disertai sanksi diharapkan aturan tersebut bisa berjalan dengan baik dan ditaati oleh para sopir dan pengusaha angkutan.

"Paling tidak dengan adanya sanksi mereka akan selalu ingat jika truk dan angkutan lainnya tidak boleh masuk dalam kota," katanya.

Selain untuk menjaga dan memelihara keawetan ruas jalan dalam kota, juga untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan.

"Pemerintah daerah telah menyiapkan jalan alternatif khusus untuk truk dan angkutan berat lainnya, yakni ruas jalan lingkar utara dan selatan, jadi tidak ada alasan lagi kendaraan angkutan masuk dalam Kota Sampit," ucapnya. 

Jhon berharap pihak Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur terus melakukan pengawasan agar truk dan angkutan lainnya tidak lagi melintas di ruas jalan dalam Kota Sampit.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, dibantu aparat kepolisian setempat sampai saat ini terus melakukan penjagaan dan melarang truk bertonase besar masuk dalam Kota Sampit.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Fadlian Noor menekankan, pencegahan truk bertonase besar masuk dalam Kota Sampit sudah berlangsung dalam sepekan terakhir dan hal itu akan terus berlanjut.

"Penjagaan kami lakukan di dua titik, yakni di Simpang Empat Jalan Pemuda-Pramuka-Tjilik Riwut, dan di kawasan Bundaran Balanga Jalan Jenderal Sudirman," tambahnya.

Fadlian menjelaskan, kemampuan jalan di daerah itu hanya delapan ton muatan sumbu terberat. Karena itulah, truk angkutan barang, hasil produksi perkebunan kelapa sawit, galian C dan angkutan berat lainnya dilarang melintasi jalan di dalam kota.

"Untuk jalan kelas III atau berkemampuan delapan ton muatan sumbu terberat, angkutan yang diizinkan melintas di atasnya adalah angkutan dengan dimensi panjang 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter. Aturan itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," tegasnya.

Selain sosialisasi, tindakan tegas juga dilakukan sebagai upaya dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas di dalam kota yang melibatkan pengguna jalan umum dengan kendaraan barang, serta sebagai upaya dalam meminimalisir kerusakan jalan di dalam kota. 

Dia mengatakan, secara khusus pengaturan dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan LLAJ dalam lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya yang ada di dalam wilayah Kota Sampit.

"Aturan larangan tersebut kita berlakukan sejak 1 Maret 2017, dengan pengalihan rute lintasan angkutan barang dari arah Palangka Raya maupun kendaraan barang dari arah Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat," jelasnya.

Pengalihan rute itu diberlakukan untuk kendaraan angkutan barang, angkutan produk kelapa sawit, kontainer, kendaraan pengangkut alat berat dan kendaraan berat lainnya

"Untuk memantapkan pelaksanaan aturan di lapangan, kami juga telah membuat dan menempatkan rambu larangan melintas, khususnya bagi kendaraan angkutan barang tersebut yang melebihi kapasitas jalan," ujarnya.