Barsel janjikan bonus atlet Porpov Rp25 juta

id bupati barsel,bonus ,atlet porprov

Barsel janjikan bonus atlet Porpov Rp25 juta

Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri (kiri) menyerahkan Panji kabupaten kepada Ketua KONI Barsel, Adiyat Nugraha. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah Eddy Raya Samsuri menjanjikan bonus Rp25 juta bagi atlet yang meraih medali emas pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah ke XI yang akan dilaksanakan di Muara Teweh 19-27 Oktober 2018.

"Bagi atlet yang berhasil meraih medali emas akan diberikan bonus Rp25 juta," katanya usai acara pelepasan kontingen Barito Selatan untuk mengikuti Porprov, di Buntok, Senin.

Sedangkan bagi atlet yang meraih medali perak, dan medali perunggu juga akan mendapatkan bonus yang disesuaikan dengan jenjang prestasinya.

Ia mengharapkan kepada seluruh atlet Barito Selatan agar dapat berprestasi, dan mampu bertanding dengan baik.

"Yang pasti kita menginginkan adanya kenaikan target bisa meraih 6 hingga 5 besar pada pekan olahraga tingkat provinsi tersebut," kata Bupati Eddy.

Sementara Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barito Selatan, Adiyat Nugraha pada kesempatan itu menyampaikan kontingen Barito Selatan akan mengikuti 18 cabang.

"Dari 26 cabang olahraga yang diperlombakan, kontingen Barito Selatan akan mengikuti 18 cabang olahraga," kata adik kandung Bupati Barito Selatan itu.

Adapun jumlah kontingen yang diberangkatkan berjumlah sebanyak 294 orang yang terdiri dari 204 orang atlet dan 75 orang official, dan pelatih.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah mendukung, serta mendorong KONI Barito Selatan dalam hal membina, dan mengembangkan olahraga prestasi di kabupaten yang berjuluk `Dahani Dahanai Tuntung Tulus` ini.

"Untuk persiapan sudah matang, dan kita siap mendulang prestasi pada ajang tersebut," katanya.

Acara pelepasan kontingen Barito Selatan itu dihadiri Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir, dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.