KPU Kotim sosialisasikan Pemilu ke pemilih pemula

id kpu kotim,sosialiasi pemilu,pemilih pemula,KPU Kotim sosialisasikan Pemilu ke pemilih pemula

KPU Kotim sosialisasikan Pemilu ke pemilih pemula

KPU Kotawaringin Timur, Kalteng saat melakukan sosialisasi Pemilu 2019 ke siswa SMK-1 Sampit. Foto KPU

Sampit (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sosialisasikan Pemilihan Umum 2019 ke pemilih pemula.

"Pemilih pemula menjadi sasaran KPU dalam sosialisasi Pemilu karena pada umumnya mereka belum berpengalaman," kata Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi Nasrulah di Sampit, Selasa.

Menurut Rifqi pemilih pemula sebagian besar dari para siswa sekolah yang duduk di bangku kelas XII SMA. Pengalaman dan pengetahuan mereka tentang Pemilu masih minim sehingga perlu diberikan sosialisasi untuk menambah wawasan mereka.

Dengan adanya sosialisasi diharapkan partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu 2019 nanti bisa meningkat.

"Ini merupakan bagian dari ikhtiar KPU untuk melindungi hak konstitusional pemilih dari potensi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)," katanya.

Rifqi mengatakan sosialisasi pemilihan calon Legislatif dan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden 2019 akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019 akan terus dilakukan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Sosialisasi ini akan terus kami lakukan dengan sasaran semua lapisan masyarakat termasuk pemilih pemula dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih," ucapnya.

Selain melakukan sosialisasi ke sekolah dan masyarakat di daerah itu, KPU Kotawaringin Timur juga menyosialisasikan Pemilu 2019 ke warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit.

"Para warga binaan di Lapas Klas II B Sampit juga memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu 2019 nanti, untuk itu mereka wajib mengetahuinya apa saja syarat untuk memilih tersebut," jelasnya.

Dia mengatakan, syarat utama untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2019 nanti adalah warga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, dan terdaftar sebagai pemilih.

"Bagi mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih, namun memiliki KTP Elektronik masih bisa menggunakan hak pilihnya, yakni memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat yang tertera di KTP," tuturnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak memiliki KTP Eleltronik dipastikan tidak akan bisa menggunakan hak ilihnya.

"Identitas diri atau KTP Eletronik wajib dimiliki setiap warga negera Indonesia, untuk itu bagi masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman data kependudukan," ungkapnya.

Rifqi juga mengatakan dalam sosialisasi Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur di Lapas Klas II B Sampit belum lama ini, pihaknya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat langsung melakukan perekaman data penduduk warga binaan yang belum memiliki KTP Elektronik.

"Harapan kami melalui perekaman data penduduk langsung tersebut selain untuk melindungi hak pilih masyarakat juga untuk meningkatkan partisipasi pada Pemilu 2019 nanti," demikian Rifqi.