Seorang napi tewas gantung diri di Rutan Palangka Raya

id napi tewas,rutan palangka raya,napi tewas gantung diri di Rutan Palangka Raya

Seorang napi tewas gantung diri di Rutan Palangka Raya

Ilustrasi - Gantung diri. (ANTARA News/Hanmus)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Seorang narapidana kasus penggelapan mobil bernama Arifin alias Ateng (35) yang sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditemukan tewas dengan kondisi tergantung di kamar mandi ruang tahanan  di Blok G yang dihuni bersama puluhan rekannya. 

Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Ahmad Zaenal Fikri mengatakan, pria yang divonis dua tahun hukuman penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kota di daerah itu, diketahui sebagai warga Kelurahan Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur pertama kali ditemukan oleh salah seorang rekan sekamarnya pada pukul 05.00 WIB. 

"Saat ditemukan rekan satu kamarnya, almarhum sudah dalam kondisi tergantung dengan kain jenis selimut panjang di dalam kamar mandi yang berada di ruang tahanan Blok G," kata Ahmad Zaenal Fikri di Palangka Raya, Selasa. 

Fikri menceritakan, sebelumnya Irmansyah rekan korban pagi itu sempat menanyakan dan memanggil siapa yang berada di dalam kamar mandi di Blok G tersebut. 

Namun ketika di lakukan pemanggilan beberapa kali, sama sekali tidak ada respon dari dalam kamar mandi itu. Alhasil Irmansyah pun membuka tirai kamar mandi itu. 

Alangkah terkejutnya ia ketika melihat kondisi rekannya sudah dalam keadaan tewas dengan cara gantung diri. 

"Di dalam satu ruangan kamar tahanan itu berisi 30 narapidana. Pada saat yang bersangkutan mengakhiri dirinya dengan cara tragis tersebut tidak ada satu narapidana lainnya yang melihat. Baru ketahuan ketika salah satu napi (Irmansyah) hendak ke kamar mandi," tutur Ahmad Zaenal Fikri. 

Baca juga: Napi Lapas Palangka Raya ditemukan tewas di sel

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar dalam perkara tersebut sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tewasnya narapidana tersebut. 

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang dijadikan saksi dalam perkara tersebut. Hal itu dilakukan guna mengetahui apa penyebab kematian almarhum. 

"Berdasarkan hasil visum dari dokter Forensik RSUD dr Doris Sylvanus mengatakan tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan kasus itu murni karena gantung diri dan tidak ada akibat dibunuh dan lain sebagainya," tegas perwira berpangkat melati dua itu. 

Sementara itu kasus gantung diri yang terjadi di Rutan Kelas II A Palangka Raya di tahun 2018 ini, sudah ada dua kasus dengan yang baru saja terjadi. 

Kedua kasus tersebut bukan karena ada unsur kesengajaan dan lain sebagainya, lagi-lagi murni karena gantung diri dan tidak ada dugaan dibunuh.