Isteri susul suami ke penjara karena sabu-sabu

id palangka raya,bandar sabu-sabu,irt bandar sabu-sabu,sabu-sabu,Timbul Rein Krisman Siregar,kapolres palangka raya,Isteri susul suami ke penjara karena

Isteri susul suami ke penjara karena sabu-sabu

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar (kiri) saat berbincang dengan IRT tersangka pemilik sabu-sabu seberat 10,06 gram di Mapolres setempat, Selasa (16/10/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menangkap ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi bandar dan sekaligus pengedar sabu-sabu di daerah itu. 

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Selasa, mengatakan dari tangan IRT bernama Rusita alias Irus (41), aparat berhasil menyita 26 paket sabu-sabu siap edar yang di simpan di dalam sebuah dompet miliknya. 

"Total dari 26 paket sabu-sabu yang berhasil kami sita dari tangan warga Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Katimpun, Kota Palangka Raya berjumlah 10,06 gram," kata Timbul saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa. 

Dia menjelaskan, penangkapan perempuan berperawakan gempal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat (12/10/18) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketika dilakukan penggeledahan di kediaman perempuan tersebut, petugas berhasil menemukan 26 paket sabu yang di simpan dalam dompet warna hitam di belakang rumah dengan jarak 15 meter. 

"Selain sabu-sabu yang berhasil kami amankan, petugas juga menyita alat timbangan digital, alat hisap sabu disimpan dalam keranjang pakaian baju di dalam rumahnya. Setelah penemuan itu, yang bersangkutan langsung digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan intensif," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku bahwa 26 paket sabu-sabu yang berhasil disita aparat setempat, bukan miliknya melainkan titipan dari seseorang yang berdomisili di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel berinisial AL. 

"Kalau tersangka berdalih sabu-sabu itu titipan dari AL dan bukan miliknya. Ia hanya disuruh menjualkan dengan harga bervariatif dari harga Rp250 ribu sampai Rp1 juta," ucapnya. 

Ditambahkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim itu, tidak menutup kemungkinan pelanggan barang haram tersebut adalah pengunjung komplek lokalisasi dan sekitar rumahnya. 

"Suami tersangka ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya, karena tersandung kasus serupa yaitu kasus narkoba," ungkap perwira berpangkat balok tiga itu. 

Atas perbuatan melawan hukum yang ia lakukan, kini Rusita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 taghun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun denda paling banyak Rp10 miliar.