Barsel tera ulang alat timbang pedagang

id Pemkab barsel,tera ulang,alat timbang,pedagang

Barsel tera ulang alat timbang pedagang

Tim tera dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Banjarbaru bersama Disperindagkop, dan UKM Barito Selatan sedang melakukan tera ulang alat timbang emas di Plaza Beringin Buntok.(Foto Antarakalteng/Bayu Ilmiawan).

Buntok (Antaranews Kalteng)-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melakukan tera ulang terhadap timbangan, alat ukur, dan takaran milik para pedagang setempat.

"Tera ulang ini dilaksanakan pihaknya terhadap alat timbang, ukur dan takaran milik para pedagang di Plaza, maupun di Pasar Sayur dan Ikan (Saik) Beringin Buntok," kata Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Selatan, Junaidi di Buntok, Selasa.

Menurut Junaidi tera ulang ini dilaksanakan bekerjasama dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang merupakan perwakilan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Kerjasama tersebut dilakukan karena pihak BSML Regional III memiliki alat yang cukup untuk melakukan tera.

"Tera Ulang yang wajib dilaksanakan satu kali dalam setiap tahun ini dilaksanakan pihaknya dari tanggal 15 hingga 18 Oktober 2018," katanya.

Dia mengatakan kegiatan ini dilakukan agar timbangan, alat ukur maupun takaran milik para pedagang legal atau sesuai dengan standar.

"Karena, kalau tidak sesuai dengan standar, maka pihak konsumen yang dirugikan dan oleh karena itu kita melaksanakan kegiatan tera ulang ini," kata Junaidi.

Dia menambahka bagi timbangan, alat ukur, maupun takaran yang sudah ditera dan dinyatakan sesuai standar, maka akan diberikan label.

Begitu juga kalau tidak legal atau tidak sesuai standar, juga diberikan label agar konsumen bisa mengetahuinya.

"Untuk alat timbang, ukur dan takaran yang tidak sesuai standar, kita minta kepada pedagangnya agar tidak menggunakannya lagi," ucapnya.

Sementara ketua tim tera dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Banjarbaru, Heri Purwanto mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar alat transaksi yang digunakan para pedagang sesuai standar.

"Apabila alat timbang atau alat ukurnya yang tidak standar, maka dinyatakan batal dan kita meminta kepada pedagang yang bersangkutan untuk tidak mempergunakannya lagi, sebab kalau dipakai, maka akan merugikan konsumen," kata dia.

Ia mengakui, sejauh ini pihaknya ada menemukan sejumlah alat yang tidak sesuai dengan standar seperti ada takaran ukuran lima liter, dan setelah ditera ulang ternyata jumlahnya kurang dari lima liter.

"Setelah kita tera ulang, ternyata kurang 200 mili atau 200 gram dan kurangnya standar alat itu karena memang dari pabriknya," kata Heri.

Heri mengatakan jika para pedagang tetap menggunakan takaran atau timbangan yang telah dinyatakan rusak, maka akan ada sanksinya.

"Sanksinya tidak dari kita, melainkan dari pihak pengawas seperti izin usahanya dicabut atau lain sebagainya," ujarnya.