Dilerai berkelahi, karyawan pabrik tahu ini tebas tangan teman

id Dilerai berkelahi, karyawan pabrik tahu ini tebas tangan teman,Polsek Ketapang,Kadek Dwi Yoga,Penganiayaan

Dilerai berkelahi, karyawan pabrik tahu ini tebas tangan teman

Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra memberikan keterangan terkait penganiayaan karyawan pabrik tahu di Sampit, Rabu (17/10/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Seorang pria berinisial MKD (46) ditangkap polisi karena melukai teman yang melerainya ketika berkelahi dengan teman lainnya sesama karyawan pabrik tahu di Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

"Tersangka kami amankan di rumahnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan melukai korban," kata Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra di Sampit, Rabu.

Saat kejadian, tersangka sedang cekcok mulut dan hampir adu fisik dengan seorang temannya di pabrik tahu tempat mereka bekerja. Melihat itu, korban bernama Puji Ambaru (47) warga Jalan Juanda Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, menegur dengan maksud melerai agar tersangka tidak sampai berkelahi.

Ternyata niat baik korban ditanggapi lain oleh tersangka. Dia malah marah dan membentak korban.

Tidak sampai di situ, tersangka kemudian mengambil parang dan menyerang dari belakang ke arah kepala korban. Karyawan lain yang melihat kejadian itu langsung berteriak memberitahu agar korban menghindar.

Tidak sempat lari, korban refleks melindungi kepalanya dengan tangan kirinya. Akibatnya, hantaman parang merobek tangannya dan menimbulkan luka cukup parah. 

Karyawan lainnya kemudian berdatangan, sementara itu tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapat pertolongan medis.

Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Muhammad Hatta atau Lingkar Selatan.

"Kejadian ini berawal dari kesalahpahaman. Saat ditangkap, tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Saat ini proses hukum sedang berjalan," kata Kadek.

Tersangka sudah mendekam di tahanan Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka mengaku melakukan itu karena emosi. Dia mengaku khilaf sehingga melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri sehingga mengalami luka berat.