Malas bekerja, pegawai kontrak Kotim bakal diberhentikan

id Malas bekerja, pegawai kontrak Kotim bakal diberhentikan,Sekretaris daerah,Halikinnor,Badan Kepegawaian Daerah

Malas bekerja, pegawai kontrak Kotim bakal diberhentikan

Ratusan pegawai Pemkab Kotim menghadiri silaturahmi Korpri dipimpin Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor, Rabu (17/10/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, segera mengevaluasi kinerja pegawai kontrak dan mereka yang malas dipertimbangkan untuk ditinjau ulang, bahkan bisa diberhentikan.

"Selama ini banyak dikontrak tapi sebagian tidak optimal bekerja. Lebih baik kita merekrut pegawai lain yang serius bekerja. Masih banyak yang siap bekerja dengan serius," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor saat silaturahmi anggota Korpri di Sampit, Rabu.

Saat ini ada sekitar 2.500 pegawai kontrak yang tersebar di seluruh satuan organisasi perangkat daerah. Untuk menggaji mereka, pemerintah kabupaten harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp110 miliar setiap tahun.

Keberadaan pegawai kontrak menjadi sorotan. Mereka direkrut untuk memenuhi kekurangan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal, namun ternyata kinerja sebagian pegawai kontrak belum sesuai harapan.

Belum lama ini, pemberhentian 55 pegawai kontrak menjadi perdebatan. Namun pemerintah daerah tetap memberhentikan mereka dengan alasan prosedur perekrutannya tidak sesuai aturan.

Mereka direkrut oleh dan atas inisiatif satuan organisasi perangkat daerah, tanpa seizin bupati. Akhirnya, mereka terpaksa diberhentikan.

Halikinnor menegaskan, pegawai kontrak akan ditata sesuai kebutuhan. Tujuannya agar penempatan pegawai kontrak lebih efektif sehingga kinerja mereka juga lebih optimal.

Evaluasi rencananya dilaksanakan akhir tahun ini. Analisis jabatan dan analisis beban kerja akan menjadi pertimbangan dalam pembenahan keberadaan pegawai kontrak.

Tidak hanya jumlah, pembenahan juga dalam hal kesejahteraan pegawai kontrak. Pemerintah daerah ingin agar pegawai kontrak juga mendapat penghasilan yang layak.

"Saat ini guru kontrak di sekolah itu ada yang cuma digaji Rp500 ribu per bulan. Kasihan mereka. Mereka yang sudah jelas kinerjanya ini yang harus diperhatikan kesejahteraannya. Kalau ada penerimaan CPNS, diharapkan juga mereka bisa dipriotitaskan," kata Halikinnor.

Halikinnor menegaskan, pererkrutan pegawai kontrak dilakukan satu pintu melalui Badan Kepegawaian Daerah. Satuan organisasi perangkat daerah tidak boleh lagi merekrut pegawai kontrak sendiri.

Pemerintah daerah akan terus membenahi kepegawaian guna peningkatan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat juga lebih meningkat.