Banyak jalan Palangka Raya yang sudah diperbaiki Pemprov, kata Sekda

id pemprov kalteng,pemerintah provinsi kalimantan tengah,kalimantan tengah,sekda kalteng,fahrizal fitri,jalan yang diperbaiki pemprov kalteng

Banyak jalan Palangka Raya yang sudah diperbaiki Pemprov, kata Sekda

Penjabat Sekda Kalteng Fahrizal Fitri. (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Untuk Jalan Tjilik Riwut yang juga dipertanyakan penanganan, hanya akan ditangani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Penjabat Sekda Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengklaim, Pemerintah Provinsi telah banyak menangani dan memperbaiki jalan-jalan yang ada di Kota Palangka Raya.

Pemprov Kalteng pada akhir tahun 2017 telah diperbaiki jalan G.Obos sepanjang 6,82 kilometer dan jalan Seth Adji sepanjang 3,8 kilomer, kata Fahrizal di Palangka Raya, Rabu.

"Sepanjang 1,60 kilometer dari jalan Bukit Keminting sampai G.Obos pun sudah ditangani pada tahun 2018 ini," ucap dia menanggapi pernyataan Fraksi Demokrat DPRD Kalteng yang menilai penanganan jalan dalam kota masih belum baik.

Sedangkan beberapa ruas jalan, yakni Jalan Rajawali, Barito, Antang dan Kahayan tidak bisa ditangani oleh Pemprov Kalteng. Hal ini bukan karena tidak memiliki anggaran, melainkan ruas jalan tersebut masuk kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya, sehingga dari segi aturan tidak bisa dilakukan.

"Untuk Jalan Tjilik Riwut yang juga dipertanyakan penanganan, hanya akan ditangani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya jalan ini kewenangan nasional," ucap dia.

Berkenaan dengan beberapa jalan yang belum dilengkapi dengan Penerangan Jalan Umum (PJU), kewenangan Pemprov Kalteng tidak terlalu banyak dan hanya sebatas membangun jaringan kelistrikan. Sementara untuk pengadaan PJU dilakukan oleh kabupaten dan kota, mengingat retribusi atau pajaknya akan masuk ke pemerintah setempat.

Dia mengatakan, Pemprov Kalteng bisa membangun PJU selama ada kesepakatan dalam bentuk Memorendum of Understading (MoU) bersama dengan pemerintah setempat. MoU itu nantinya untuk memperjelas pihak mana yang akan melakukan perawatan teradap sarana tersebut.

"Kalau sudah ada MoU, maka Pemprov tinggal menyampaikan ke PLN, sehingga secepatnya bisa dipasang. Jadi, semua itu ada ketentuanya, baik jalan dan PJU," demikian Fahrizal.