Bappeda Lamandau gelar forum konsultasi publik susun RPJMD

id kabupaten lamandau,wakil bupati lamandau,Riko Porwanto,rpjmd lamandau

Bappeda Lamandau gelar forum konsultasi publik susun RPJMD

Wakil Bupati Riko Porwanto membuka Forum Konsultasi Publik rencana awal RPJMD Kabupaten Lamandau, di aula Bappeda, Kamis (18/10/18). (Foto Antara Kalteng/Koko Sulistyo)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah menggelar forum konsultasi Publik rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk tahun 2018-2023, Kamis.

Konsultasi Publik dilaksanakan guna memenuhi tahapan yang diisyaratkan dalam Undang-undang bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RPJMD sejak Kepala Daerah terpilih dilantik, kata Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto saat memimpin konsultasi, di aula Bappeda, Kamis.

"Rancangan awal RPJMD itu pun nantinya akan diajukan ke DPRD Kabupaten Lamandau untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. Kalau untuk pengajuan rancangan awal, harus disampaikan  paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dilantik," ucapnya.

Untuk pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD paling lambat 10 hari sejak diterima DPRD, yang kemudian dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan Ketua DPRD.

Kemudian rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan. Dan selanjutnya bupati mengajukan rancangan awal RPJMD kepada Gubernur untuk dikonsultasikan guna memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJMD.

"Rancangan awal sejak diterima DPRD paling lambat 10 hari harus sudah dirumuskan dalam nota kesepakatan," kata Riko.

Dalam Undang-undang telah diamanatkan bahwa setiap pemerintah daerah menyusun RPJMD sebagai pedoman pembangunan daerah yang merupakan perwujudan janji politik yang tertuang dalam visi misi kepala daerah terpilih.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun RPJMD dengan prinsip-prinsip diantaranya merupakan satu kesatuan pembangunan nasional, dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pemangku kebijakan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing dan mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah.

"Serta dilaksanakan dengan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah masing-masing sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional," terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa RPJMD harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Melalui forum konsultasi publik yang dilaksanakan diharapkan pendekatan partisipatif dalam rencana pembangunan daerah dengan melibatkan pelaku kepentingan dan stakeholder pembangunan dengan tujuan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.

"Visi kepala daerah Kabupaten Lamandau tahun 2018-2023 yaitu bergerak cepat membangun Kabupaten Lamandau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju kabupaten Lamandau juara yaitu jujur, unggul, adil religius dan aman," demikian Riko

Hadir dalam Forum Konsultasi Publik Forkopimda, Sekda Kabupaten Lamandau, para staf ahli dan para asisten di lingkup pemerintah kabupaten Lamandau, kepala OPD, Camat, akademisi dari universitas Brawijaya Malang, Pimpinan perbankan, organisasi kemasyarakatan dan pimpinan Perusda.