Polres panggil DLH Kotim perjelas pencemaran Sungai

id polres kotim,pemanggilan dlh kotim sebagai saksi terkait dugaan pencemaran sungai seranau, akbp mohammad rommel

Polres panggil DLH Kotim perjelas pencemaran Sungai

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nizar Arsyadani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan segera memanggil pihak dinas lingkungan hidup (DLH) setempat untuk dimintai keterangan terkait kasus pencemaran sungai Seranau.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Kamis mengatakan, pemanggilan pihak DLH untuk kita mintai keterangan terkait hasil uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran aliran sungai Buluh Tibung dan sungai Seranau yang terjadi pada 28 Agustus 2019 lalu," katanya di Sampit, Kamis.

"Kita kepolisian tidak memiliki kompetensi untuk melakukan uji laboratorium terhadap contoh air sungai yang diduga tercemar, untuk itu perlu adanya  keterangan dari DLH yang telah melakukan uji laboratorium," tambahnya.

Rommel memgatakan, DLH merupakan pihak yang berkopeten dalam penanganan kasus tersebut, untuk itu mereka harus memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

"Status mereka dalam kasus dugaan pencemaran aliran sungai ini sebagai saksi, jadi mereka wajib memberikan penjelasan kepada kami," ucapnya.

Keterangan pihak DLH sangat penting karena hanya mereka yang bisa mengartikan terkait hasil uji laboratorium tersebut.

"Saya berharap DLH tidak hanya bisa memberikan penjelasan terkait hasil uji laboratorium, namun mereka juga harus menjabarkan segamblangmungkin mengapa hasil uji laboratorium bisa seperti itu," terangnya.

Rommel juga menyambut baik niat DLH Kabupaten Kotawaringin Timur yang akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pencemaran aliran sungai itu sesuai dengan rekomendasi pihak PT Unilab Perdana yang melakukan uji laboratorium terhadap contoh air sungai itu.

"Kami siap dibatkan dalam tim tersebut, namun tentunya ada porsinya masing-masing, kita menangani masalah hukumnya dan mereka sesuai tigasnya," katanya.
Sementara itu, sebelumnya Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, menyatakan aliran sungai seranau dan sungai Buluh Tibung Desa Sebabi, Kecamatan Telawang positif tercemar bahan kimia.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan PT Unilab Perdana air sungai tersebut tercemar ringan oleh bahan kimia jenis Kalium," kata Kepala DLH Kotawaringin Timur, Sanggol Lumban Gaol.

Sanggo mengatakan, contoh air sungai yang diambil di tiga titik, yakni hulu, tengah dan hilir sungai. Dan hasil laboratorium diketahui sungai yang tercemar bahan kimia itu berada dibagian hulu dan tengah. Tingkat pencemaran juga ringan dan dapat ditoleransi atau dalam ambang batas wajar. Dan pencemaran ringan bahan kimia juga tidak sampai menyebabkan kematian pada ikan.

Dibagian hulu sungai di sebutkan kandungan kalium sebesar 0,7 mg/l dengan pH 6,98, dan bagian hulu sungai sebesar 27 mg/l, dan pH 6,57.

"Masih belum diketahui secara pasti terjadinya peningkatan kandungan kalium pada bagian sungai tersebut," jelasnya.

Untuk menindak lanuuti permasalahan itu, pihak PT Unilab Perdana merekomendasikan agar pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur harus melakukan pemeriksaan atau uji laboratorium kembali terhadap air sungai tersebut guna mengatahui secara pasti penyebab matinya ribuan ikan di aliran sungai Seranau dan sungai Buluh Tibung.