10 SOPD Kalteng dapat penghargaan dari Komisi Informasi

id kalimantan tengah,pemprov kalteng,Ketua Komisi Informasi Kalteng,Mambang I Tubil,10 SOPD dapat penghargaan

10 SOPD Kalteng dapat penghargaan dari Komisi Informasi

SOPD di lingkungan Pemprov Kalteng dan instansi vertikal lain yang mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Publik, foto bersama usai penyerahan penghargaan di Palangka Raya, Kamis (18/10/18). (Foto Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 10 satuan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Kalteng.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian dalam mengimplementasikan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang Pelayanan Infomasi Publik di Kalteng, kata Ketua Komisi Informasi Kalteng Mambang I Tubil di Palangka Raya, Kamis.

"Kemudian dilakukan pemeringkatan berdasarkan data yang diambil. Mulai dari melalui kuisioner, laporan layanan infomasi, verifikasi dan visitasi di lapangan. Data-data tersebut kemudian dibuat Tim Penilai, sehingga diperoleh sepuluh SOPD yang mendapatkan nilai tertinggi," tambahnya.

Adapun 10 SOPD yang mendapat penghargaan tersebut yakni, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Badan Pemanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Dinas Perhubungan.

Mambang mengatakan, untuk sejumlah SOPD yang tidak masuk terbaik karena keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mulai dari dukungan sarana dan prasarana hingga dana, sebagian besar belum memenuhi standar sebagaimana yang diatur dalam peraturan Komisi Informasi.

“PPID ini akan membantu soal pelayanan yang nantinya berdampak terhadap keterbukaan informasi. Jadi, semua ini harus diperhatikan,” kata Mambang.

Sementara itu, Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy mengaku, Pemprov terus menekankan semua SOPD di lingkungan provinsi maupun kabupaten/kota serta Badan Publik lainnya agar melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mengharapkan, badan Publik s dapat berkerja dengan sungguh-sungguh membenahi reformasi birokrasi yang ada, terutama menyangkut dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara terbuka.

"Kami berharap keterbukaan menjadi budaya di semua badan publik, sekaligus menjadi pendorong bagi instansi lain yang belum menerapkannya," demikian Nurul.