Kalteng diminta perkuat pengelolaan sektor kelautan

id kalimantan tengah,pemprov kalteng,kelautan kalteng,perikanan kalteng,sekda kalteng,fahrizal fitri

Kalteng diminta perkuat pengelolaan sektor kelautan

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agus Purwanto (kiri) saat sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, di Palangka Raya, Kamis (18/10/18). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agus Purwanto menekankan agar sektor kelautan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mampu dikelola dengan baik, serta memastikan kelestarian sumber daya kelautan dan kekayaan alam bisa berdampak besar bagi masyarakat dan daerah.

Dari 13 kabupaten dan satu kota di provinsi ini, tujuh di antaranya memiliki wilayah pesisir, maka pemerintah diingatkan tidak hanya memerhatikan desain tata ruang tapi juga pengelolaan kawasan pesisir dan zonasi, kata Agus saat sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, di Palangka Raya, Kamis.

"Kalau dalam pengelolaan sektor kelautan, kawasan pesisir dan zonasi wilayah ini tidak diperhatikan, maka tidak akan ada artinya kesejahteraan melalui laut," tambahnya.

Bukan tanpa alasan, apabila soal pengelolaan pesisir dan zonasi ini tidak diperhatikan, maka sama saja tidak ada kebijakan yang kuat dalam pengelolaan tidak pengelolaan sektor kelautan.

Pangsa pasar di seluruh daerah Indonesia dikhawatirkan tidak maksimal, sehingga masyarakat hanya akan jadi konsumen dari hasil laut negara lain.

"Potensi bahari di semua pulau di Indonesia ini besar, mulai dari sektor perikanannya bagus, belum lagi kalau kita bisa yang lainnya, seperti terumbu karang, rumput lautnya. Itu banyak, tinggal pengelolaannya saja yang bagaimana," kata Agus.

Sementara itu, Pj Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri menjelaskan,  bahwa pemerintah terus mengoptimalkan pengelolaan sektor kelautan di daerahnya. Salah satunya yang dilakukan saat ini dengan menyusun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Raperda itu masih dalam tahap pembahasan, target pemerintah ingin menyelesaikan produk hukum daerah ini tahun 2018," beber dia.

Melalui aturan tersebut, diharapkan pengelolaan kelautan, dan pesisir di Kalteng lebih tergali, terlebih produk hukum daerah ini untuk pengelolaan hingga tahun 2038 nanti. Dengan peraturan ini pula, seluruh pemangku kepentingan dalam pemanfaatan ruang kelautan.

Dia menjelaskan, banyak sektor yang diatur, mulai dari zonasi perikanan tangkap, zonasi perikanan budidaya, zona pelabuhan, zona pariwisata, dan zonasi pertambangan.

"Selain itu, untuk menjaga sektor kelautan dan perikanan, pemerintah telah membentuk forum penindakan dan pengawasan. Forum ini didukung oleh Polda Kalteng, Kejaksaan, TNI Angkatan Laut, serta pihak lainnya," demikian Fahrizal.