Sampit (Antaranews Kalteng) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menolak usulan pihak manajemen rumah sakit dr Murjani Sampit terkait dikenakannya biaya terhadap keluarga pasien yang lebih dari satu orang menunggu pasien.
Keluarga yang menunggu pasien lebih dari satu orang diwajibkan atau dikenakan biaya sebesar 20 persen dari harga rawat inap setiap harinya itu dituangkan dalam pasal 33 Ayat 6 perda terkait RSUD dr Murjani, kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Kamis.
"Kami tidak hanya ditolak, juga mendrop atau menghapusnya dari rancangan peraturan daerah. Tidak mungkin keluarga pasien disuruh membayar biaya menginap dengan nominal tertentu di RSUD saat menunggu pasien. Terlalu berat bagi masyarakat seandainya itu diberlakukan," terangnya.
Dadang juga memastikan, segala sesuatunya sudah diatur dalam Perda tersebut. Sehingga soal tarif wajib mengacu kepada kesepakatan tersebut.
Pihak manajemen tidak dibenarkan merubah tarif kelas III secara sepihak. Meski awalnya pihak RSUD berkeinginan agar soal tarif itu diatur melalui peraturan bupati.
“Besaran tarif yang disepakati tadi itu diperkenankan ditetapkan melalui perbup. Tapi kami sisipkan satu pasal sebagai kontrol kami kepada perbup itu maka ada satu pasal dalam hal dilakukan perubahan tarif besaran tarif maka RSUD wajib dan harus berkoordinasi dengan DPRD,“ tandasnya
Berdasarkan kesepakan tarif jasa layanan medic di RSUD dr Murjani Sampit disamaratakan mulai dari kelas VVIP hingga kelas III yakni, mengacu pada tarif kelas I.
“Pembahasan sudah berakhir, dan awalnya pihak rumah sakit ingin tarif layanan disamakan dengan VVIP, tapi kami berpandangan itu terlalu berat. Akhinya disepakati tariff layanan itu mengambil kelas I,“ jelas Dadang.
Salah satu dasar dari penyeragaman nilai layanan itu mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan 85 Tahun 2015 Tengang Pola Tarif Rumah Sakit Nasional.
"Alasannya ini supaya tidak ada pelayanan medis yang berbeda mulai dari kelas III sampai VVIP makanya disamaratakan semua nilainya, intinya mereka menyatakan ini untuk pelayanan yang paripurna kepada pasien. Sehingga tidak ada diskriminasi antara kelas di RSUD tersebut,“ katanya.
Dadang mengatakan, untuk tarif di kelas III yang disepakati yakni tariff ruangann perawatan Rp 80 ribu, visite spesialis Rp70 ribu, visite umum 40, jasa kounsultasi gizi Rp25 ribu, jasa psikologi Rp25 ribu dan jasa farmasi Rp 15 ribu. sehingga ditoal semua untuk pelayanan di kelas III yakni 225 ribu perhari. Namun, tarif demikian masih belum tinndakan lainnya.
"Itu hanya sekedar tindakan umum saja yang ditetapkan Rp225 ribu, kalau ada diluar itu apa yang diatur itu tadi berarti tinggal dikalkulasi," demikian Dadang.
Berita Terkait
Pemkab Kotim kembali gelar pawai takbiran keliling
Kamis, 28 Maret 2024 22:10 Wib
Disdik Kotim siapkan Rp198 juta untuk renovasi SDN 2 Ramban
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Bupati Kotim ingatkan 838 PPPK baru tidak ajukan pindah tugas
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib
BBPOM uji 40 sampel takjil di Sampit, berikut penjelasan hasilnya
Kamis, 28 Maret 2024 6:05 Wib
Kapolda Kalteng Safari Ramadhan perkuat toleransi umat beragama
Kamis, 28 Maret 2024 5:39 Wib
Pemkab Kobar apresiasi penyaluran zakat keluarga Abdul Rasyid bantu masyarakat
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
BBPOM: Kesadaran pelaku usaha di Sampit terhadap keamanan produk meningkat
Rabu, 27 Maret 2024 15:00 Wib