Polda Kalteng tingkatkan patroli media sosial

id Polda Kalteng tingkatkan patroli media sosial,Medsos,Cyber Crime,Kalimantan Tengah

Polda Kalteng tingkatkan patroli media sosial

Foto Ilustrasi

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, meningkatkan patroli di dunia maya, khususnya media sosial untuk memantau kemungkinan adanya pelanggaran aturan hukum oleh penggunanya.

"Polda Kalimantan Tengah sudah punya departemen 'cyber crime'. Tugas pokok mereka, ya memonitor media sosial. Kalau unit lainnya berpatroli langsung berkeliling di lapangan, kalau mereka ini berpatroli di dunia maya," kata Kepala Bagian Pembinaan Operasional Pembinaan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, AKBP Gede Putu Dedy di Sampit, Minggu.

Informasi itu disampaikannya menjawab pertanyaan salah seorang peserta diskusi dalam Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama se-Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Sampit. Turut hadir dalam acara itu Komandan Kodim 1015 Sampit Letkol Inf Sumarlin Marzuki serta ratusan tokoh lintas agama yang berasal dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

Putu Dedy mengakui perlunya kewaspadaan semua pihak menyikapi maraknya penggunaan media sosial. Masyarakat harus bijak agar tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan kabar bohong atau hoaks, ujaran kebencian, fitnah, provokasi dan lainnya.

Tidak jarang beredar hoaks yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Kabar burung tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk di masyarakat dan mengancam stabilitas kondusivitas daerah.

Menyikapi itu, Polda Kalimantan Tengah, melaui Departemen Cyber Crime terus melakukan pengawasan. Jika ada yang melanggar aturan maka dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan.

"Hasil yang didapat oleh tim Cyber, seperti dugan provokasi, grup, komunitas dan lainnya, dipetakan, kemudian disampaikan ke departemen yang bertindak. Itu disikapi oleh seluruh jajaran sampai ke tingkat bawah," jelas Putu Dedy.

Masyarakat diajak lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial dengan memilah dan meneliti berbagai perkembangan informasi di media sosial. Masyarakat diminta tidak menyebarkan hoaks sehingga berita bohong itu tidak terus menyebar.

Kepolisian menyikapi secara serius maraknya pelanggaran di media sosial. Belum lama ini, dua pengguna media sosial di Sampit diciduk Polda Kalimantan Tengah karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian. Kejadian itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

Sementara itu, Komandan Kodim 1015 Sampit Letkol Inf Sumarlin Marzuki mengatakan, dampak media sosial sangat besar terhadap masyarakat. Untuk itulah masyarakat diimbau ikut memerangi hoaks, ujaran kebencian dan hal yang bisa memicu konflik di masyarakat.

"Selain kita, kita juga harus mengawasi penggunaan 'gadget' oleh anak-anak kita. Sangat berbahaya jika kita tidak mengawasi mereka dalam menggunakan teknologi tersebut," demikian Sumarlin.