Perusahaan di Barut wajib taati aturan lingkungan

id lingkungan perusahaan barito utara,dinas lingkungan hidup Barut

Perusahaan di Barut wajib taati aturan lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Suriawan Prihandi (kiri) diwawancarai sejumlah media di ruang kerjanya, di Muara Teweh, Jumat lalu. (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng)-Perusahaan yang menanamkan invetasinya di wilayah Barito Utara, baik perusahaan tambang, perkebunan maupun HPH wajib mentaati kewajiban di bidang lingkungan.

"Apabila mereka (perusahaan) atau seseorang melakukan pencemaran lingkungan yang berdampak fatal terhadap kehidupan masyarakat akan dikenakan sanksi apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara (Barut) Suriawan Prihandi di Muara Teweh, Senin.

Menurut Suriawan, sanksi yang diberikan berupa teguran. Selain teguran juga memberikan pembinaan terhadap perusahaan tersebut untuk mentaati aturan di bidang lingkungan.

"Apabila dalam tahap kita memberikan pembinaan dan tidak diindahkan akan diberikan sanksi lagi. Jadi ada tahapannya, pembinaan dulu, lalu apabila dalam pembinaan masih melakukan kesalahan dan tidak mematuhi saran dari tim kita akan melakukan sanksi administrasi," tegas Suriawan.

Suriawan menegaskan sanksi administratif ada empat tahapan yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pencabutan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Teguran tertulis, kata dia, diterapkan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan dan atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kemudian, paksaan pemerintah diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan atau kegiatan melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

"Tahapan ke empat ini pembekuan izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah selain dugaan pemalsuan dokumen persyaratan," tegasnya. 

Dia mengatakan pencabutan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup juga diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan kegiatan memindahtangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin usaha.

"Disamping itu tidak melaksanakan sebagian besar atau seluruh paksaan pemerintah yang telah diterapkan dalam waktu tertentu, dan telah menyebabkan terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia," ujarnya.