ASN dan PTT dipecat kalau terlibat Pileg dan Pilpres

id pemerintah kota palangka raya,kota palangka raya,Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya,Alman P Pakpahan , ASN dan PTT Palangka Raya

ASN dan PTT dipecat kalau terlibat Pileg dan Pilpres

Inspektur Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Alman P Pakpahan (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Tim saya juga terus memonitor mengenai hal tersebut
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah akan dipecat apabila terlibat dalam politik, baik itu Pemilihan Legislatif maupun Presiden tahun 2019. 

Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menegaskan, bagi ASN dan PTT yang tidak netral dalam pemilihan legislatif dan pilpres tahun ini, akan dilakukan pemecatan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sampai saat ini saya belum ada menerima laporan mengenai ASN dan PTT Pemkot setempat, yang tidak netral atau ikut berkampanye langsung di pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang saat ini sudah mulai dilakukan," kata Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan, mengapa PTT juga akan diberi sanksi pemecatan ketika terbukti ikut berkampanye pada tahun politik ini. Karena gaji merekapun bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot setempat.

"Sanksinya sudah jelas dari aturan yang berlaku untuk ASN dan PTT, mulai dari teguran ringan, keras sampai pemecatan apabila terbukti ikut melakukan kampanye," katanya.

Selanjutnya, sambung Alman, pihaknya juga terus mengawasi ASN atau PTT di daerah itu di sejumlah tempat ada yang terlibat kampanye serta mendukung secara terang-terangan kepada salah satu pasangan presiden yang sudah di tetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. 

"Tim saya juga terus memonitor mengenai hal tersebut. Apabila ada yang tidak netral dan buktinya ada ditangan kami, maka yang bersangkutan akan menerima sanksi sesuai dengan perbuatannya nanti," ungkap Alman P Pakpahan. 

Mengenai hal lainnya, tambah Alman ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil, sepeda motor serta lain sebagainya untuk berkampanye. 

Apabila ada ditemukan menggunakan fasilitas milik negara, maka itu dengan terang-terangan yang bersangkutan melanggar ketentuan yang sudah berlaku. 

"Kalau nanti hal tersebut juga ditemukan, maka ASN tersebut juga terancam sanksi sesuai perbuatannya. Mengenai sanksi apa, kami belum bisa memastikan yang pasti ada teguran untuk oknum yang menggunakan fasilitas untuk kampanye," tandasnya.