Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas memerintahkan kepala desa mengubah pola pengelolaan Anggaran Pendaoatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak (BHP).
"Kepala desa harus mengubah pola pengelolaan keuangannya. Jangan ada, dana tahap pertama masuk lalu dihabiskan untuk pembangunan desa, sehingga dana untuk penghasilan tetap (siltap) dan honor serta dana untuk operasional desa menjadi macet," katanya di Tamiang Layang, Senin.
Menurut Ampera, pemerintah desa hendaknya membuat rencana kerja yang memuat peruntukan dana untuk pembangunan desa tersebut dengan mengutamakan dana siltap, honor dan operasional desa sehingga semua berjalan lancar dan tertib. Demikian pula dengan operasional kantor desa.
Selama ini umumnya kepala desa langsung menghabiskan dana pencairan tahap pertama setelah masuk ke rekening desa. Dana tersebut dihabiskan untuk pembangunan yang bersifat fisik tanpa memperhitungkan aspek lainnya.
Misalnya, dana tahap pertama sudah habis dikarenakan pembuatan jalan maupun pembangunan aula atau kantor desa, sehingga siltap, honor dan operasional desa dikesampingkan.
Padahal, honor dan siltap merupakan pokok utama yang rutin dikeluarkan tiap bulan. Sama halnya dengan biaya operasional kantor seperti PDAM dan listrik dan belanja alat tulis kantor (ATK).
"Terkadang ada kepala desa atau aparatur desa mengeluh siltap atau honornya belum dibayar berbulan-bulan karena proses pencairan tahap kedua (APBDes) masih dalam proses. Sebenarnya yang salah bukan lambannya proses pencairan, tetapi pengelolaan keuangan desa yang mengenyampingkan pokok utama seperti siltap, hinor dan operasional," jelas Ampera.
Ampera berharap dana tahap pertama APBDes bisa mengalokasikan siltap, honor dan operasional kantor desa. Jika mengutamakan "proyek" pembangunan fisik desa, maka akan keliru dalam manajemen dan pengelolaannya.
Menurutnya, pembangunan di desa boleh dilaksanakan, namun harus memikirkan pula hal-hal pokok yang bersifat rutin.
"Pembangunan bisa dilaksanakan pada dana anggatan pencairan APBDes tahap pertama. Tapi jangan langsung dihabiskan. Kalau seperti ini, polanya yang keliru, karena pembangunan di desa bisa dilaksanakan pada pencairan APBDes tahap kedua," katanya
Selain itu, Ampera juga meminta kepala desa mengkaji lagi cara membuat laporan pertanggungjawaban APBDes. Jika dalam proses pencairan tahap kedua lamban, kemungkinan ada laporan pertanggungjawaban yang keliru sehingga harus dibenahi atau diperbaiki.
"Jangan sampai ada masalah yang membuat kepala desa itu rugi dengan sendirinya karena harus bermasalah dengan hukum. Utamakan pelayanan di desa dan pembangunannya," demikian Ampera.
Berita Terkait
RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:23 Wib
Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur
Rabu, 27 Maret 2024 22:25 Wib
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib
Desa di pesisir Kapuas diajak kembangkan potensi hasil laut
Rabu, 27 Maret 2024 6:33 Wib
Dua ABK korban tugboat terbakar di Barito Utara meninggal dunia
Selasa, 26 Maret 2024 13:17 Wib
Kapal tugboat terbakar di Barito Utara
Selasa, 26 Maret 2024 13:08 Wib
Ketua DPRD Barut buka puasa bersama warga Desa Benao
Senin, 25 Maret 2024 9:16 Wib
DPMD Kotim dorong optimalisasi potensi unggulan desa
Minggu, 24 Maret 2024 19:59 Wib