Legislator: Tindak tegas truk angkutan masuk dalam kota Sampit

id DPRD Kotim, Muhammad Shaleh,tindak tegas truk angkutan masuk dalam kota Sampit,Kotim,Sampit

Legislator: Tindak tegas truk angkutan masuk dalam kota Sampit

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Muhammad Shaleh

...pemerintah daerah bersama aparat kepolisian harus mengambil tindakan tegas bagi truk angkutan yang masuk dalam Kota Sampit
Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Shaleh menilai aturan larangan truk angkutan masuk Kota Sampit belum efektif karena masih banyak ditemukan banyak truk yang melintas di kota tersebut.

"Penegakan aturan kurang tegas, sehingga tidak diindahkan oleh para sopir dan pengusaha angkutan larangan tersebut," kata Shaleh di Sampit, Selasa.

Shaleh meminta pemerintah daerah bersama aparat kepolisian harus mengambil tindakan tegas bagi truk angkutan yang masuk dalam Kota Sampit.

"Tindakan dan sanksi tegas tersebut mungkin bisa dalam bentuk tilang dan lainnya yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran aturan itu," terangnya.

Shaleh juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mencari cari cara lain selain melakukan penjagaan di beberapa titik yang menjadi pintu masuk truk angkutan itu ke dalam Kota Sampit.

"Penjagaan tidak mungkin dilakukan secara terus-temerus, yakni pagi siang malam. Sementara kemampuan petugas tentunya juga terbatas berada di lapangan," ucapnya.

Selama ini kendaraan bermuatan melebihi kapasitas kekuatan jalan seperti truk tangki CPO masuk ke dalam Kota Sampit sering memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan.

"Biasanya mereka masuk ke dalam Kota Sampit pada sore, malam hingga dini hari dan hari libur seperti Sabtu, Minggu karena pada waktu tersebut tidak ada petugas yang berjaga," terangnya.

Shaleh juga berharap pemerintah daerah terus menegakan aturan larangan tersebut agar ruas jalan di dalam Kota Sampit tidak lekas rusak, serta arus lalu lintas tidak terhambat.

"Penegakan aturan harus tetap jalan, begitu juga dengan sosialisasi atas aturan tersebut agar bisa lebih diketahui masyarakat umum," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor mengakui jika penegakan aturan larang tersebut belum berjalan dengan maksimal. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya truk angkutan yang melintas di ruas jalan dalam Kota Sampit.

"Kami akan mempertegas sanksi terhadap truk pelanggar aturan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengirimkan surat ke Polres setempat. Dengan adanya bantuan aparat kepolisian kedepannya sanksi tidak hanya tilang, namun juga penggembosan roda depan maupun belakang," tegasnya.

Dengan adanya sanksi tilang dan penggebosan ban kendaraan tersebut diharapkan para sopir dan pengusaha angkutan bisa mengingatnya.