Akta kelahiran keliru, lima warga Seruyan disidang

id kabupaten seruyan,akta kelahiran keliru,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit,Joko Sutrisno,Kadisdukcapil Seruyan,Mansyur Ibrahim

Akta kelahiran keliru, lima warga Seruyan disidang

Hakim dari Pengadilan Negeri Sampit saat menyidang warga yang ingin melakukan perubahan akta kelahiran di Disdukcapil Seruyan, Kuala Pembuang, Selasa (23/10/2018). (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Jarak yang jauh antara Seruyan dengan Kotawaringin Timur membuat banyak warga kesulitan untuk mengikuti sidang
Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Pengadilan Negeri Sampit melakukan sidang terhadap lima warga Kabupaten Seruyan karena adanya permintaan perubahan akta kelahiran yang dianggap ada kekeliruan.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit Joko Sutrisno tersebut dilaksanakan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan, Selasa.

"Sidang diluar gedung pengadilan ini bertujuan untuk melakukan perubahan akta kelahiran warga yang keliru. Ini merupakan sidang keliling perubahan akta kelahiran yang pertama kami lakukan tahun 2018, sesuai permohonan dari Disdukcapil Seruyan," kata Joko.

Pengadilan Negeri Sampit memiliki dua wilayah hukum, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Namun karena jarak tempuh yang jauh maka diambillah kebijakan penyelenggaraan sidang diluar gedung, agar kemudahan dalam pelayanan didapatkan masyarakat di Seruyan.

Warga yang mengikuti sidang wajib melengkapi sejumlah persyaratan, seperti identitas diri, akta yang ingin dirubah dan saksi-saksi yang mengetahui maupun memahami permasalahan yang akan disidang.

"Semua kami lakukan secara efektif dan efesien, saat tahapan sidang berakhir, maka hasilnya langsung diberikan kepada pemohon tanpa perlu menunggu waktu yang lama," tukasnya.

Kadisdukcapil Seruyan Mansyur Ibrahim mengatakan, pihaknya terbantu dengan kegiatan sidang keliling ini. Banyak warga yang kesulitan memperbaiki kesalahan pada akta karena jarak tempuh yang cukup jauh.

"Jarak yang jauh antara Seruyan dengan Kotawaringin Timur membuat banyak warga kesulitan untuk mengikuti sidang perubahan yang harus dilakukan di pengadilan negeri," ujarnya menjelaskan.

Saat ini baru ada lima warga yang mengikuti sidang, dikarenakan banyak warga lainnya yang tidak bisa ikut akibat belum melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Sementara itu seringnya kesalahan terjadi pada akta ataupun berkas lainnya diakibatkan kekeliruan dari pemohon. Perbedaan nama panggilan dengan nama asli seringkali menyebabkan data yang berbeda, antara akta dengan kartu identitas diri maupun ijazah sekolah.

"Kami minta masyarakat teliti sebelum mengajukan permohonan pembuatan akta ataupun berkas lainnya, sehingga nantinya tidak perlu mengikuti sidang perubahan seperti ini," demikian Mansyur.