Kejari Barito Timur turun tangan, perusahaan penunggak iuran JKN-KIS ciut

id Kejari Barito Timur turun tangan,BPJS Kesehatan,Kejaksaan,Penunggak iuran JKN-KIS ciut,Tamiang Layang

Kejari Barito Timur turun tangan, perusahaan penunggak iuran JKN-KIS ciut

Kepala Seksi Datun Kejari Barito Timur, Basuki SH. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah, turun tangan menagih perusahaan penunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Kejari Barito Timur Roy Rovalino melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Basuki mengatakan, penagihan dilakukan setelah mendapat kuasakhusus dari BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh. Langkah ini cukup efektif karena banyak perusahaan yang akhirnya membayar tunggakan.

"Hari ini (Selasa) kami mengundang lima perusahaan untuk hadir ke Kantor Pengacara Negara untuk membicarakan permasalahan tunggakan iuran (JKN-KIS) BPJS Kesehatan," kata Basuki di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, Kejari Barito Tumur berhasil menagih sebesar Rp34,3 juta dari total tunggakan sebesar Rp82 juta.Perusahaan yang melunasi yakni PT Global Artha Lestari sebesar Rp30 juta dan CV Dilla Rp4,3 juta.

Dari perusahaan yang dipanggil, ada tiga perusahaan yang siap membayar dengan cara mencicil antara lain CV Tamiang Mandiri Rp2,6 juta, CV Mandiri Perkasa Rp2,6 juta dan CV. Miney Bella Mandiri Rp1,6 juta. Sedangkan CV Warti sanggup melunasi tagihan sebesar Rp1,9 juta 15 November 2018.

Sementara itu, perusahaan yang belum menghadiri undangan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membicarakan penyelesaian tunggakan iuran yaitu PT Multi Jaya Agro Plam sebesar Rp34 juta dan CV Putra Raren Rp3,7 juta.

Delapan perusahaan tersebut menunggak pembayaran iuran sampai dengan bulan Agustus dan September 2018, dengan lama tunggakan bervariasi.

Kejari akan terus berupaya menagih lagi beberapa perusahaan yang tidak hadir saat undangan yang telah disampaikan.

Jika tidak melakukan pembayaran, maka permasalahan tunggakan akan disampaikan ke BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh untuk mengambil keputusan secara hukum.

"Keputusan secara hukum dimaksud bisa secara hukum pidana, secara hukum perdata dan pemberhentian layanan publik. Bahkan sesuai UU RI Nomor 40 Tahun 2007, Kejari Barito Timur bisa menyampaikan permohonan untuk pembubaran perseroan terbatas yang melanggar peraturan perundang-undangan," tegas Basuki.

Sebelumnya, Kejari Barito tahun ini berhasil menagih tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp102 juta kepada PDAM Barito Timur. Dana iuran tersebut dilunasi PDAM Barito Timur dengan cara tiga kali angsuran.