Disdukcapil Seruyan lakukan Persami kejar target pembuatan KTP

id Disdukcapil Seruyan lakukan Persami kejar target pembuatan KTP,Perekaman sabtu minggu,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Kuala Pembuang

Disdukcapil Seruyan lakukan Persami kejar target pembuatan KTP

Perekaman dan pencetakan KTP elektronik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan di salah satu sekolah di Kecamatan Hanau beberapa waktu lalu. (Foto Disdukcapil Kabupaten Seruyan)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Berbagai cara dilakukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mencapai target pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, di antaranya dengan pelayanan perekaman Sabtu dan Minggu atau disingkat Persami.

"Kami sengaja tidak ada libur, sehingga memudahkan masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Kepala Disdukcapil Seruyan Mansyur Ibrahim di Kuala Pembuang, Kamis.

Persami dilakukan khusus untuk melayani perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi warga yang tidak sempat melakukannya pada hari kerja, dimulai pukul 08.00-13.00 WIB. Mereka dapat langsung datang dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan golongan darah.

Melalui Persami diharapkan, seluruh warga yang wajib memiliki KTP elektronik dapat terpenuhi, sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada pemilu legislatif dan presiden tahun 2019 mendatang.

Dia menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memenuhi target perekaman KTP elektronik di Seruyan. Dari total 146.063 jiwa penduduk per semester satu, 101.751 jiwa penduduk di antaranya wajib melakukan perekaman.

"Warga yang sudah melakukan perekaman mencapai 97 persen, sementara sisanya sebanyak 3 persen saat ini sedang berjalan dan perekaman terus dilakukan," terangnya.

Disdukcapil Seruyan gencar mensosialisasikan kegiatan ini, agar warga yang memenuhi persyaratan melakukan perekaman. Bahkan kegiatan jemput bola dilakukan melalui pelayanan keliling ke kecamatan dan sekolah.

Menurutnya, pelayanan keliling terbukti efektif, khususnya perekaman dan pencetakan KTP elektronik di sekolah yang diikuti antusias oleh siswa dalam pengumpulan data, seperti data iris mata, sidik jari, tanda tangan dan foto.

Bagi yang genap berusia 17 tahun langsung mendapatkan fisik KTP elektroniknya, sementara yang belum pada saat usianya genap 17 tahun tidak perlu melakukan perekaman lagi dan langsung mengajukan cetak melalui kecamatan atau langsung ke Disdukcapil.

"Kami harapkan warga yang wajib rekam KTP elektronik segera melakukannya, karena sesuai keputusan Kementerian Dalam Negeri bagi mereka yang tidak melakukan perekaman per 31 Desember 2018, datanya akan dinonaktifkan atau diblokir sementara hingga ia melakukan laporan," demikian Mansyur.