Zurich, (Antaranews Kalteng) - Mantan ketua asosiasi sepak bola Ghana Kwesi Nyantakyi mendapat hukuman dari FIFA berupa larangan mengikuti aktivitas sepak bola seumur hidup karena berbagai pelanggaran yang dibuatnya, termasuk suap dan korupsi.
Nyantakyi yang pernah menjadi anggota dewan badan sepak bola dunia (FIFA), terbukti bersalah dan terekam kamera jurnalis investigasi ketika menerima uang suap sebesar 65 ribu dolar AS dari seorang pengusaha yang diduga ingin mensponsori kompetisi liga Ghana. Ia juga didenda 498 ribu dolar AS.
"Tim legal menemukan Nyantakyi melanggar kode etik terkait kepentingan pribadi, suap dan korupsi," kata FIFA.
"Konsekuensinya, Nyantakyi diskors seumur hidup untuk kegiatan terkait sepak bola di dalam dan luar negri. Selain?itu juga ada sanksi denda," demikian pernyataan FIFA.
Nyantakyi, yang juga mantan wakil ketua Konfederasi Sepak Bola Afrika, meletakkan jabatannya Juni lalu setelah rekaman jurnalis Anas Aremeyaw Anas yang menunjukkan ia meminta imbalan untuk disampaikan ke pejabat-pejabat tinggi pemerintahan, termasuk di tingkat kepresidenan.
Ia kemudian meminta maaf kepada Presiden Ghana Nana Akufo-Addo dan pemerintah atas langkah yang dilakukannya itu. Namun ia membantah terlibat dalam kasus pengaturan pertandingan.
Skandal tersebut, ditambah rekaman video lainnya memperlihatkan wasit-wasit menerima suap, menyebabkan ditundanya kompetisi Liga Utama Ghana yang hingga kini belum dimulai kembali.
Berita Terkait
Mantan pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke NasDem
Rabu, 24 April 2024 19:59 Wib
Mantan Bupati Bone Bolango ditahan terkait korupsi bansos
Kamis, 18 April 2024 14:45 Wib
Teras Narang sebut lima nama berpeluang maju di Pilkada Kalteng 2024
Kamis, 18 April 2024 14:44 Wib
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Mantan Kepala Basarnas didakwa terima suap Rp8,65 miliar
Senin, 1 April 2024 14:26 Wib
Mantan komandan militer: Israel kalah perang melawan Hamas di Gaza
Minggu, 17 Maret 2024 22:11 Wib
Mantan anggota DPD RI Kemala Motik dipanggil KPK
Jumat, 8 Maret 2024 14:18 Wib
Diduga gunakan dana desa untuk berjudi, mantan kades di Murung Raya ditangkap
Rabu, 6 Maret 2024 17:14 Wib