Lima tersangka pemilik 3kg sabu-sabu terancam hukuman mati

id kalimantan tengah,3kg sabu-sabu di kalteng,bnn kalteng,Kepala BNNP Kalteng,Lilik Heri Setiadi

Lima tersangka pemilik 3kg sabu-sabu terancam hukuman mati

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi (dua kiri) didampingi beberapa pejabat setempat menunjukkan sabu-sabu seberat tiga kilogram saat melakjkan jumpa pers di Palangka Raya, Rabu (31/10/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

rencananya akan diserahkan kepada RS di Kabupaten Kotim sebanyak 1kg, dan MR sebanyak 2kg untuk diedarkan di dua daerah
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Lima tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 3kg ang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, di beberapa tempat yang berbeda terancam hukuman mati.

"Kelima tersangka yang merupakan satu jaringan itu berinisial SW, HR, RS, MR dan Sariyanto alias SY (45)," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi di Palangka Raya, Rabu.

Dari lima tersangka yang berhasil diciduk pihak BNNP setempat, salah satunya adalah seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya bernama Sriyanto alias SY (45). SY berperan mengendalikan empat orang kurir dan penerima barang yang rencananya akan dibagikan ke Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya. 

Lilik mengatakan sabu-sabu sebanyak 3kg itu berasal dari Negara Malaysia, kemudian dikirim melalui jalur darat yang melintasi Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menuju Kalimantan Tengah. 

"Sabu-sabu sebanyak itu rencananya akan diserahkan kepada RS di Kabupaten Kotim sebanyak 1kg, dan MR sebanyak 2kg untuk diedarkan di dua daerah itu atas suruhan Sriyanto yang masih menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Kelas II A Palangka Raya dengan kasus sama," beber dia.

Jendral bintang satu itu menambahkan, penangkapan kelima tersangka tersebut dimulai pada hari Sabtu 13-16 Oktober 2018 di tempat yang berbeda tanpa perlawanan apapun. 

Berdasarkan hasil dari keterangan para SW dan HR yang berperan sebagai kurir narkoba tersebut, pihaknya sekali mengantarkan benda terlarang tersebut sampai tujuan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per orang. 
 
KLima tersangka narkoba je is sabu-sabu menghadap tembok karena malu diekpos oleh awak media saat jumpa pers di BNNP Kalteng, Rabu (31/10/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Bahkan perakek seperti itu sudah berulang kali ia lakukan dan tidak pernah terpantau oleh aparat yang berwajib. Sedangkan peran RS dan MR adalah mengedarkan barang yang dikirim atas perintah Sriyanto melalui via telepon dari dalam Lapas. 

"Selain 3kg sabu-sabu yang berhasil disita, petugas juga mengamankan satu unit mobil merk Baleno dengan Nomor Polisi KH 1402 DF, dua unit sepeda motor merek Honda Vario bernopol KH 3584 WB dan Honda Beat Nopol KH 3751 NR, serta tujuh unit handphone dari kelima tersangka," demikian Lilik.