Dinas Perhubungan Kotim tertibkan kendaraan "menginap" di sekitar SPBU

id Dinas Perhubungan Kotim tertibkan kendaraan 'menginap' di sekitar SPBU,Fadlian noor,Sampit,Truk,BBM

Dinas Perhubungan Kotim tertibkan kendaraan "menginap" di sekitar SPBU

Kepala Dinas Perhubungan Kotim H Fadlian Noor mensosialisasikan larangan kendaraan "menginap" di sekitar SPBU, Rabu (31/10/2018). (Foto Dishub Kotim)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, melarang dan mulai menertibkan mobil pribadi dan truk yang 'menginap' di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena dinilai mengganggu masyarakat.

"Hari ini kami sosialisasikan kepada para sopir yang antre di sejumlah SPBU di Sampit. Kalau masih ada yang nekat melanggar aturan itu, maka akan kami lakukan penegakan hukum sesuai aturan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, H Fadlian Noor di Sampit, Rabu.

Fadlian mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat dan pengawasan di lapangan oleh Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Kotawaringin Timur, ditemukan masih banyak kendaraan barang yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis solar, yang diparkir secara permanen yaitu menginap di bahu jalan sekitar area SPBU.

Deretan truk dan mobil pribadi itu menyita badan jalan sehingga sangat mengganggu pengguna jalan umum lainnya. Kondisi itu juga dapat menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas serta rusaknya bahu jalan, khususnya di sekitar areal SPBU

Kondisi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ditegaskan, tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, serta penyelenggaraan perparkiran adalah terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar serta tertatanya lalu lintas dan angkutan jalan guna meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Dinas Perhubungan tidak memperkenankan sopir memarkir kendaraan mereka secara permanen atau menginap di bahu jalan sekitar SPBU. Larangan ini disertai pengawasan ketat di lapangan.

Sopir juga diminta tidak memarkir kendaraan di depan akses keluar dan masuk tempat usaha, pertokoan, perkantoran maupun rumah pribadi masyarakat yang ada di sekitar SPBU karena bisa mengganggu aktivitas masyarakat.

"Setelah pengelola SPBU menyatakan bahwa BBM jenis solar sudah habis, maka sopir dan kendaraan tidak boleh lagi di parkir di bahu jalan sekitar SPBU. Artinya, bahu jalan sekitar SPBU tersebut harus steril dari kendaraan yang di parkir di bahu jalan," tegas Fadlian.

Fadlian meminta kesadaran pengusaha pemilik truk untuk ikut memelihara kondisi jalan dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang banyak. Kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh angkutan berat, apalagi diparkir di bahu jalan umum, menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat luas.