Legislator Kotim desak Disdukcapil maksimalkan perekaman data kependudukan

id Legislator Kotim desak Disdukcapil maksimalkan perekaman data kependudukan,KTP,Pemilu,Sampit,DPRD Kotim,Rimbun

Legislator Kotim desak Disdukcapil maksimalkan perekaman data kependudukan

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rimbun. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rimbun mendesak pemerintah kabupaten setempat untuk memaksimalkan perekaman data penduduk, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok.

"Perekaman data penduduk butuh penanganan serius karena sebagian masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok masih banyak yang belum terdata dan belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik," katanya di Sampit, Kamis.

Rimbun menyarankan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur membuka layanan perekaman data penduduk hingga ke wilayah kecamatan, maupun desa yang berada di pelosok.

"Warga di pelosok bukannya tidak mau mematuhi aturan, tiap jika mereka harus datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman data penduduk tentunya akan memberatkan mereka karena butuh biaya lumayan besar," terangnya.

Dengan Disdukcapil datang dan membuka layanan di wilayah kecamatan, diharapkan dapat meringankan masyarakat pelosok yang ingin taat aturan untuk memiliki KTP.

"Pendataan data penduduk sangat penting karena hal tersebut erat kaitannya dengan sukses tidaknyapelaksanaan pemilihan umum calon legislatif dan Presiden/Wakil Presiden yang rencananya akan digelar pada 17 April 2019," ucapnya.

Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya apabila mereka telah terdaftar dalam data pemilih tetap (DPT).

"Dasar untuk masuk dalam DPT adalah mereka yang telah melakukan perekaman data penduduk dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Jadi bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP Elektronik maka hak pilihnya akan hilang apabila tidak segera melakukan perekaman data penduduk," ungkapnya.

Rimbun berharap, selain Disdukcapil yang harus melakukan perekaman data penduduk hingga ke wilayah kecamatan, masyarakat juga diminta untuk proaktif dalam perekaman data penduduk agar nantinya dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2019.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Halikinnor mengaku telah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman data penduduk hingga ke wilayah kecamatan.

"Disdukcapil telah melaksanakan instruksi tersebut, dan sekarang perekaman data penduduk telah bisa dilakukan di kecamatan. Bahkan pihak Disdukcapil belum lama ini juga melakukan perekaman terhadap sejumlah warga binaan Lapas Klas II B Sampit," demikian Halikinnor.