Bawaslu Kotim tertibkan APK, caleg langsung bereaksi seperti ini

id Bawaslu Kotim tertibkan APK,Pemilu,Kampanye,Penertiban,Caleg,Calon angota legislatif,Kotim,Sampit,Bawaslu,Tohari

Bawaslu Kotim tertibkan APK, caleg langsung bereaksi seperti ini

Bawaslu Kotim dibantu instansi terkait mulai menertibkan alat peraga kampanye di Sampit yang dipasang melanggar aturan, Kamis (1/11/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan, namun tindakan tegas itu langsung menimbulkan reaksi.

"Caleg (calon anggota legislatif) tidak berkoordinasi dengan partai politiknya dalam memasang APK sehingga terkesan agak liar. Seharusnya partai politik juga bisa mengoordinir caleg mereka agar lebih teratur," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Tohari di Sampit, Kamis.

Penertiban dilakukan Bawaslu bekerjasama dengan pemerintah kabupaten, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kegiatan ini juga dikawal anggota Polres Kotawaringin Timur.

Tohari mengatakan, aturan sudah menegaskan bahwa peserta pemilu  hanya ada tiga yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik yang di dalamnya ada caleg-caleg, serta calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Artinya, caleg akan dikoordinir oleh partai politik, bukan sendiri-sendiri.

Komisi Pemilihan Umum telah membuat aturan jelas terkait waktu, bentuk, ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Lokasi pemasangan APK merujuk pada surat keputusan Bupati terkait lokasi-lokasi yang ditetapkan dan diperbolehkan untuk pemasangan APK.

Jika APK dipasang di halaman rumah warga maka harus ada izin tertulis dari pemilik lahan atau rumah. Namun yang terjadi saat ini marak APK milik caleg yang dipasang dengan melanggar aturan.

Sesuai aturan, KPU juga memfasilitasi pembuatan APK untuk peserta pemilu dengan bentuk, ukuran dan jumlah sesuai aturan. APK resmi tersebut saat ini masih tahap proses lelang, sehingga APK yang marak saat ini dipastikan bukan buatan KPU.

Isi konten dalam APK yang dicetak sendiri hanya boleh memuat lambang, nomor urut partai politik, visi misi program, foto pengurus partai, foto tokoh yang melekat pada citra diri partai politik, serta foto dan nama caleg secara keseluruhan. Di luar itu, berarti pelanggaran.

Sebelum penertiban APK yang melanggar aturan, Tohari mengaku pihaknya sudah menyurati peserta pemilu untuk melakukan penertiban sendiri. Namun karena banyak yang tidak mengindahkannya maka akhirnya dilakukan penertiban.

"Kami saat ini konsentrasi pada isi atau konten APK. Sejauh ini banyak temuan pelanggaran yaitu konten yang melebihi dari yang ditetapkan aturan. Nomor caleg itu pelanggaran. Aturan hanya memperbolehkan memuat partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon DPD RI," tegas Tohari.

Sementara itu, salah seorang caleg DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah langsung bereaksi. Dia mengaku kecewa karena penertiban tersebut tebang-pilih sehingga ada caleg yang dirugikan. Penertiban juga terkesan sembarangan karena poster yang tidak mengatasnamakan partai politik pun juga ditertibkan.

"Saya sebagai wakil OKP (organisasi kepemudaan) akan bersurat ke Bawaslu terkait banner kegiatan Sumpah Pemuda yang dilepas di halaman gedung KNPI karena jelas konten atau isi banner iti bukan mengatasnamakan partai politik. Selain itu, tidak ada upaya peringatan atau pemberitahuan dari Bawaslu kepada OKP AMPI terkait penertiban banner itu," tegas Riskon Fabiansyah yang juga Ketua Angkatan Muda Pembaharuan (AMPI) Kotawaringin Timur.

Pengusaha muda yang akrab disapa Eko Syailendra ini juga mengkritisi penertiban yang terkesan pilih kasih. Banyak poster atau reklame lain yang jelas-jelas mengarah pada tujuan politik, malah dibiarkan tak tersentuh oleh penertiban Bawaslu.