Bawaslu Kotim tegaskan promosi pribadi caleg termasuk pelanggaran

id Bawaslu Kotim tegaskan promosi pribadi caleg termasuk pelanggaran,Pemilu,Muhammad Tohari,Alat peraga kampanye,APK,Kampanye

Bawaslu Kotim tegaskan promosi pribadi caleg termasuk pelanggaran

Ketua Bawaslu Kotim Tohari dan anggotanya saat diskusi dengan wartawan di Sampit terkait aturan pemilu, Sabtu (3/11/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menegaskan tindakan calon anggota legislatif (caleg) mempromosikan diri secara pribadi merupakan sebuah pelanggaran aturan.

"Apapun bentuknya, siapapun caleg yang bergerak sendiri mempromosikan diri sendiri, maka itu pelanggaran," tegas Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari saat media gathering di Sampit, Sabtu.

Menurut Tohari, aturan tentang pelaksanaan kampanye sudah jelas, mulai dari jenis, ukuran, jumlah, bentuk, waktu maupun lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah diatur secara rinci. Lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bawaslu menertibkan APK secara serentak hingga di kecamatan. Banyak APK yang terpaksa dicopot karena melanggar aturan, khususnya milik caleg dari berbagai partai politik. Tidak ada diskriminasi dalam penertiban tersebut.

Tohari kembali menegaskan bahwa peserta pemilu 2019 adalah partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Caleg hanya merupakan bagian dari peserta pemilu karena yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik mereka.

Sesuai aturan, yang diperbolehkan memasang APK hanyalah peserta pemilu. Aturan terkait kampanye juga sudah disosialisasikan, sehingga seharusnya partai politik juga bertanggung jawab mengingatkan caleg mereka untuk menaati aturan.

Bawaslu juga sudah menyurati partai politik untuk mengimbau dan meminta caleg mereka melepas sendiri APK yang melanggar aturan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan masih banyak APK yang belum dilepas, sehingga Bawaslu akhirnya harus menertibkannya.

"Saat ini kami kedepankan pencegahan sebelum penindakan. Pelanggaran tersebut masuk kategori adminitratif dan sudah diberi kewenangan kepada Bawaslu untuk memutus temuan itu. Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis, namun bisa pula hingga tidak diikutkan ke tahapan berikutnya (diskualifikasi)," tegas Tohari.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kotawaringin Timur, Salim Basyaib mengatakan, penertiban APK dilakulan Bawaslu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta didukung Polres Kotim.

"APK yang ditertibkan itu tidak melulu karena melanggar aturan kampanye, tetapi ada juga karena melanggar peraturan daerah. Ada yang kontennya tidak melanggar aturan kampanye, tapi juga ditertibkan karena tidak memiliki izin atau memasang di median jalan dan tempat lainnya yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah daerah," ujar Salim.

Salim mengatakan, penting bagi semua pihak, termasuk para caleg untuk memahami dengan baik aturan pelaksanaan pemilu, khususnya terkait kampanye. Hal itu agar caleg tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, serta mencegah polemik akibat perbedaan pemahaman terkait aturan.