Bawaslu Lamandau bubarkan kampanye caleg 'terselubung' dengan dalih sosialisasi

id Bawaslu Lamandau bubarkan kampanye caleg terselubung dengan dalih sosialisai ,Bawaslu Lamandau,kampanye caleg terselubung

Bawaslu Lamandau bubarkan kampanye caleg 'terselubung' dengan dalih sosialisasi

Bawaslu Kabupaten Lamandau mengadakan media gathering bersama insan pers di kantor sekretariat Bawaslu, Lamandau, Jumat (2/10/18) malam. (Foto Antara Kalteng/Koko Sulistyo)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lamandau membubarkan kampanye calon legislatif  di luar jadwal dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal aturan terkait kampanye calon anggota legislatif sudah diatur dalam PKPU bahwa pelaksanaan kampanye dilakukan sepanjang bulan Oktober 2018.

Dalam sebulan ini Bawaslu mencatat telah tiga kali membubarkan kampanye terselubung atau yang dilakukan sembunyi-sembunyi dengan mengumpulkan massa di satu tempat, kata Divisi Pencegahan dan Divisi Antar Lembaga, Bawaslu Lamandau Musa Reban, Sabtu.

"Kalau kampanye yang mereka lakukan (caleg) dilakukan secara sembunyi dan di luar jadwal serta tidak dilaporkan ke pihak berwajib tentu kami anggap liar dan harus kami hentikan," tegasnya.

Musa Reban menjelaskan, sejatinya untuk para caleg diperbolehkan untuk melakukan kampanye sepuasnya sepanjang tidak melanggar aturan, namun kegiatan tersebut dapat dilaksanakan apabila sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dengan tembusan untuk Bawaslu dan KPU setempat. 

STTP tersebut akan menjadi rujukan KPU bahwa caleg yang bersangkutan akan mengadakan kegiatan kampanye di suatu tempat.

"KPU tidak mengeluarkan jadwal kampanye para caleg ataupun Parpol, silahkan berkampanye sepuasnya tetapi harus mengikuti aturan dan wajib mengantongi SPPT dari kepolisian," terangnya.

Ia meneruskan bahwa modus para caleg tersebut berdasarkan pengakuannya hanya mengumpulkan massa untuk melakukan sosialisasi bukan untuk kampanye. Walau begitu, Bawaslu tetap mengacu pada aturan PKPU yang melarang caleg melakukan kegiatan yang menjurus pada kampanye tanpa izin.

Apalagi dalam pertemuan tersebut para caleg memaparkan visi-misinya untuk maju menjadi anggota legislatif dan hal itu sudah masuk kategori kampanye. 

"Di salah satu kegiatan para caleg yang dihentikan Bawaslu Kecamatan akhirnya hanya memantau kegiatan mereka dan para caleg hanya melakukan silaturahmi dan ngobrol dengan masyarakat tidak membahas visi misi maupun memperkenalkan diri," demikian Musa.