Produksi padi turun akibat larangan membakar, ini solusi dari Bupati Lamandau

id kabupaten lamandau,bupati lamandau,tanam padi di lamandau,hendra lesmana,Desa Sumber Cahaya

Produksi padi turun akibat larangan membakar, ini solusi dari Bupati Lamandau

Bupati Lamandau Hendra Lesmana (tiga dari kiri) bersama sejumlah elemen melaksanakan tanam padi di Desa Sumber Cahaya, Kecamatan Belantikan Raya, Selasa (6/11/18). (Foto Antara Kalteng/Koko Sulistyo)

Kekurangan kebutuhan beras Kabuapten Lamandau, maka dilaksanakan kegiatan tanam padi bersama yang insyaallah kedepannya mampu menanggulangi kekurangan kebutuhan beras kita
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Pasca diterapkannya Undang-undang nomor 32 tahun 1999, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang salah satu pasalnya tertuang larangan pembakaran lahan termasuk untuk persiapan lahan pertanian, mengakibatkan produksi padi di Kabupaten Lamandau mengalami penurunan.

Petani di wilayah ini sebagian besar berladang itu secara turun temurun melakukan pembukaan lahan secara luas dengan cara membakar namun sekarang sudah tidak diperbolehkan atau dilarang, kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana saat tanam padi bersama di Desa Sumber Cahaya, Kecamatan Belantikan Raya, Selasa.

"Akibat larangan itu saat ini mereka tidak dapat lagi melakukan pembukaan lahan untuk bercocok tanam. Itu pula yang membuat produksi padi di Kabupaten Lamandau menurun," tambahnya.

Dikatakan, dari segi produktivitas produksi beras di Kabupaten Lamandau pada tahun 2017 sebesar 8.420 ton. Sementara kebutuhan penduduk akan beras kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba pada tahun yang sama mencapai 9.534 ton, sehingga ada kekurangan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat sebanyak 1.114 ton.

Sementara itu untuk luas tanam padi Kabupaten Lamandau tahun 2018 sampai dengan November 2018 adalah 1.110 hektar yang terdiri dari padi sawah seluas 84 hektar dan padi ladang 1.026 hektar.

"Kekurangan kebutuhan beras Kabuapten Lamandau, maka dilaksanakan kegiatan tanam padi bersama yang insyaallah kedepannya mampu menanggulangi kekurangan kebutuhan beras kita," tegas Hendra.

Kemudian, lanjut dia, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar, diperlukan pemenuhan kebutuhan akan pangan menjadi suatu hal yang sangat penting. Dengan melihat potensi, luas wilayah dan tingkat kesuburan tanah yang relatif subur, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan dari hasil produksi dalam negeri.

Hendra mengatakan, daerah saat ini sedang menghadapi permasalahan subtantif dalam percepatan pencapaian swasembada pangan diantaranya adalah alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian, rusaknya infrastruktur jaringan irigasi, mahalnya upah tenaga kerja dan kurangnya alat mekanis pertanian, tingginya susut hasil, kendala pupuk, benih hingga persoalan permodalan serta kendala pemasaran.

"Untuk mengupayakan peningkatan produksi tanaman pangan, pemerintah daerah mendorong kebijakan optimalisasi pemanfaatan alat mesin pertanian (Alsintan) oleh petani," terang dia.

Dia pun berharap pencapaian swasembada pangan dengan penerapan alsintan dapat memberikan mutu hasil yang lebih baik serta dalam kegiatan usaha tani dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.

"Selain itu dengan pemanfaatan alsintan akan mendukung pemecahan masalah mengenai percepatan pengolahan tanah," demikian Hendra.