Operasi Antik di Palangka Raya jaring 17 tersangka budak narkoba

id Operasi Antik di Palangka Raya jaring 17 tersangka budak narkoba,Polres Palangka Raya,Timbul,Narkoba

Operasi Antik di Palangka Raya jaring 17 tersangka budak narkoba

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar (tengah) didampingi perwira lainnya menunjukkan barang bukti narkoba dari belasan tersangka yang terjaring dari Operasi Antik 2018 di kota itu,  Selasa (6/11/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Polres Palangka Raya Kalimantan Tengah, menetapkan 17 orang tersangka yang terjaring dalam Operasi Anti Narkoba (Antik) Telabang 2018 yang dilaksanakan di beberapa tempat di wilayah hukum Polres setempat. 

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar menjelaskan, dari tangan 17 tersangka itu penyidik berhasil menyita 20,75 gram sabu-sabu dan 1.000 butir obat jenis carnophen atau zenith.

"Jumlah perkara dari 17 tersangka tersebut berjumlah 11 kasus. Dalam kasus ini kami terus melakukan pengembangan agar bandar besar yang berdomisili di Kota Palangka Raya bisa kami tangkap," kata Timbul, Selasa. 

Orang nomor satu di Mapolres Palangka Raya itu menjelaskan, penangkapan terhadap 17 orang yang diduga menjadi pengedar dan pengguna sabu-sabu dan zenith tersebut adalah bukti komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah berjuluk 'Kota Cantik' tersebut. 

Penangkapan yang dilakukan terhadap 17 pengedar sabu-sabu itu dilakukan dalam 25 hari, yaitu selama Operasi Antik Telabang digelar 10 Oktober sampai 3 November 2018. 

"Yang ditangkap ini ada tiga orang pengedar dan sisanya sebagai pengguna dan nyambi menjadi kurir narkoba. Kasusnya terus kami dalami agar bisa memutus mata rantai narkoba yang sering diedarkan di wilayah hukum polres setempat," bebernya.

Selain 17 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Antik 2018, polisi mengamankan tiga orang pembawa minuman keras yang ikut terjaring ketika operasi tersebut dilakukan. 

"Tiga orang tersebut tidak dilakukan penahanan, tetapi mereka dikenakan tindak pindana ringan (tipiring). Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan 14 botol minuman keras," ungkap Timbul yang pernah menjadi perwira menengah di Polda Kalteng.

Sementara itu, perwira jebolan Akpol tahun 1998 tersebut menekankan kepada seluruh anggotanya agar jangan sampai terlibat masalah narkoba. Jika ada anggota Polri terlibat permasalahan narkoba, maka dia tidak segan-segan menindak tegas sesuai aturan.

"Agar anggota tidak terjerumus dalam permasalahan narkoba, kami juga aktif melakukan tes urine terhadap anggota yang bertugas di Polres setempat. Hal itu bertujuan untuk menghindarkan anggota dari hal-hal negatif yang dapat merugikan mereka," tandasnya.