Akper Sampit tidak lagi dapat anggaran APBD, seperti apa nasibnya?

id Akper Sampit tidak lagi dapat anggaran APBD, seperti apa nasibnya?,DPRD Kotim,Perguruan Tinggi,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit,Hero Harapanno Mandouw

Akper Sampit tidak lagi dapat anggaran APBD, seperti apa nasibnya?

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Hero Harapanno Mandouw. (Foto Antara Kalteng/ Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memastikan perguruan tinggi Akademi Keperawatan (Akper) Sampit milik pemerintah daerah setempat, tidak lagi mendapatkan anggaran dari APBD 2019.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hero Harapanno Mandouw di Sampit, Rabu mengatakan, sesuai aturan terbaru, pemerintah daerah memang tidak boleh lagi mengelola perguruan tinggi sehingga berarti tidak boleh lagi memberikan anggaran untuk Akper.

"Kami pusing mencari dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran untuk perguruan tinggi Akper Sampit. Jika dipaksakan maka potensi terjadinya pelanggaran hukum untuk penganggaran  sangat terbuka lebar dan kami yang menyetujui anggaran juga bisa dipenjara," katanya.

Hero mengatakan, dalam ketentuan peraturan peraturan daerah (Perda) organisasi perangkat daerah (OPD) serta ketentuan lainnya, perguruan tinggi Akper tidak bisa lagi dapat anggaran dari APBD Kotawaringin Timur mulai tahun 2019 nanti.

Hero mengatakan, sebelum pembahasan APBD Kotawaringin Timur 2019 dilakukan, pihaknya bersama jajaran eksekutif sudah mendatangi pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk meminta petunjuk dan solusi masalah ini.

"Di situ memang ada ruang melalui ketentuan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Sayangnya ketika rombongan meminta surat legal sebagai dasar hukum dari Kemendagri, itu tidak diberikan," ungkapnya.

Dengan tidak adanya rekomendasi dari Kemendagri maka pemerintah daerah tidak memiliki dasar yang kuat untuk memberikan anggaran untuk perguruan tinggi Akper Sampit.

“Waktu itu kami minta rekomendasi tertulis tapi sampai sekarang secarik kertas sebagai jaminan bahwa pemberian anggaran kepada akper itu tidak akan jadi masalah, ternyata tidak ada kabarnya. Yang jelas; pihak Kemendagri tidak berani memberikan jaminan," ucapnya.

Menurut Hero, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa segala aset dan pegawai di Akper harus dilimpahkan kepada pemerintah pusat terlebih dahulu. Sehingga dengan begitu kemungkinan ada peluang dapat anggaran dari APBD itu  masih ada.

"Terus terang kami tidak berani mengambil risiko, sebab jika dipaksakan memberikan anggaran, konsekuensinya adalah hukum. Bisa saja Akper mendapat bantuan dari APBD, namun syaratanya Akper harus diswastakan. Dan bantuan itu pun hanya dalam bentuk dana hibah, seperti bantuan-bantuan yang diberikan untuk pembangunan rumah ibadah dan lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi mengaku akan memperjuangkan perguruan tinggi Akper tetap beroperasi. Dia optimistis ada solusi terkait masalah ini sehingga Akper milik pemerintah daerah itu tidak sampai ditutup.

"Kami akan upayakan supaya perguruan tinggi Akper Sampit tidak tutup. Apalagi saya lihat Akper sudah mampu mandiri. Namun semua itu butuh proses, dan kami optimis Akper bisa berlanjut," demikian Supian Hadi.