Kemenag Kalteng minta 'passing grade' seleksi CPNS diturunkan

id Kemenag Kalteng minta 'passing grade' seleksi CPNS diturunkan,Seleksi CPNS,Tes CPNS,Kemenag Kalteng,Masrawan

Kemenag Kalteng minta 'passing grade' seleksi CPNS diturunkan

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah H Masrawan menjelaskan hasil ujian CAT CPNS yang diselenggarakan pihaknya di Palangka Raya,  Rabu (6/11/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H Masrawan di Palangka Raya, Rabu, meminta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menurunkan nilai 'passing grade' ujian computer assisted test (CAT) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. 

"Kementerian Agama RI dan Inspektorat Jenderal Karopek akan bermohon kepada BKN dan Menpan-RB untuk menurunkan sedikit nilai 'passing grade' yang sudah ditetapkan. Sebab kalau yang ada saat ini tetap diberlakukan, banyak formasi yang diperebutkan tidak terisi oleh para pelamar CPNS tahun ini," kata H Masrawan di Palangka Raya. 

Dia menjelaskan, dari hasil ujian CAT yang baru saja selesai dilaksanakan Kemenag Provinsi Kalteng dari 1.787 pelamar, hanya 43 orang saja yang dinyatakan memenuhi nilai standar yang sudah ditentukan BKN.   

"Yang jelas kami dari Kemenag Kalteng tidak pernah ada menyatakan para pelamar yang tidak memenuhi nilai standar BKN, dinyatakan tidak lulus dalam seleksi ini. Maka dari itu kami juga menunggu hasil pengumuman BKN pusat mengenai penerimaan ini," ucapnya. 

Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai standar BKN, juga belum ada diumumkan untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya. 

Masrawan meminta kepada para pelamar CPNS yang sudah mengikuti ujian CAT yang nilainya melampaui 'passing grade' atau ambang batas minimal maupun tidak memenuhi standar itu, diminta tetap memantau website https://kalteng.kemenag.go.id. 

Jika ada perkembangan selanjutnya dari pihak BKN, panitia penerimaan CPNS Kanwil Kemenag Kalteng akan menyampaikan informasi tersebut melalui website resmi yang mereka miliki. 

"Pada intinya BKN dan Kemenag Provinsi Kalteng tidak pernah menyebutkan bahwa pelamar yang tidak memenuhi nilai standar BKN dinyatakan tidak lulus. Melainkan, kami menyarankan mereka untuk terus memantau di website resmi yang kami miliki agar mengetahui perkembangan selanjutnya dalam penerimaan CPNS tahun 2018 tersebut," demikian H Masrawan.