DPRD Gumas terbitkan empat rekomendasi sikapi konflik PT ATA

id kabupaten gunung mas,dprd kabupaten gunung mas,dprd gumas,ketua dprd gumas,H Gumer,konflik PT ATA

DPRD Gumas terbitkan empat rekomendasi sikapi konflik PT ATA

Ketua DPRD Kabupaten Gumas H Gumer (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

MOU tersebut harus diketahui oleh DPRD dan Pemkab, sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari
Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – DPRD Kabupaten Gunung Mas menerbitkan empat rekomendasi dalam menyikapi konflik yang terjadi antara PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dengan empat koperasi mitra kerja perusahaan tersebut.

Keempat rekomendasi tersebut setelah dilakukan rapat dengar pendapat yang dihadiri Pemerintah Kabupaten dan PT ATA serta pengelola empat koperasi, kata Ketua DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, di Kuala Kurun, Kamis.

"RDP yang telah laksanakan memang belum ada titik temu, tapi tetap kami terbitkan empat rekomendasi dalam menyelesaikan konflik tersebut," tambahnya.

Adapun beberapa hal yang sampai saat ini belum mendapat titik temu yakni, tuntutan bagi hasil perkebunan, tidak ada keterbukaan antara perusahaan dengan koperasi terkait pembiayaan, dan perusahaan membuat anggaran secara sepihak tanpa melakukan pertemuan dengan koperasi.

Sedangkan rekomendasi yang diterbitkan DPRD kabupaten setempat yakni, membuat formulasi tidak merugikan semua pihak agar dapat saling sepakat, perlu dibuat memorandum of understanding (MoU) dengan disepakati semua pihak pada akhir Bulan November 2018 mendatang.

"MOU tersebut harus diketahui oleh DPRD dan Pemkab, sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," beber Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Menurut Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini, untuk rekomendasi ketiga DPRD meminta kepada pihak perusahaan agar membuat jalan menuju kebun milik koperasi, yang bisa digunakan untuk membawa hasil perkebunan, pupuk, dan bibit.

Baca juga: DPRD Kalteng Ungkap PT ATA Banyak Masalah

"Dikeluarkannya rekomendasi mengenai pembuatan jalan menuju kebun milik koperasi dikarenakan menurut informasi bahwa pihak perusahaan tidak begitu memperhatikan kebun milik koperasi dan hanya mengerjakan kebun inti saja, termasuk tidak membuat jalan untuk menuju lahan dimiliki koperasi," ujarnya.

Selanjutnya, untuk rekomendasi keempat, DPRD meminta agar dalam penandatanganan MoU nanti, yang harus hadir adalah pimpinan dari perusahaan yang bisa mengambil keputusan. Tidak boleh ada lagi perwakilan.

"Semua rekomendasi ini akan kami kawal. Apabila tidak dijalankan, akan dievaluasi kembali untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan tindakan tegas,” demikian H Gumer yang akan kembali maju pada perheletan Pileg 2019 mendatang.