Sudah 326 pengendara Barito Timur ditilang, ini jenis pelanggaran terbanyak

id Sudah326 pengendara Barito Timur ditilang, ini jenis pelanggaran terbanyak,Operasi Zebra,Pelanggaran,Lalu lintas,Bartim,Tamiang Layang

Sudah 326 pengendara Barito Timur ditilang, ini jenis pelanggaran terbanyak

Pelajar berinisial SM (14) diberi sanksi tilang karena tidak memiliki SIM saat terjaring razia Operasi Zebra Telabang 2018 Satlantas Polres Bartim. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 326 pengendara mendapat sanksi tilang dari Satlantas Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah dalam operasi Zebra Telabang 2018, hingga hari ke sembilan. 

Kapolres Barito Timur AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatlantas Iptu Sugeng mengatakan, sedikitnya ada 445 penindakan dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang digelar. Dari angka tersebut diantaranya 326 diberikan sanksi tilang dan sisanya sebanyak 119 pengendara diberi teguran. 

"Pelanggaran yang fatal kami beri sanksi tilang. Hingga hari ke-9 ada 326 pelanggar yang diberi sanksi tilang secara elektronik," kata Sugeng di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, pelanggaran terbanyak karena tidak menggunakan helm. Kemudian pada urutan kedua pelanggaran terbanyak yaitu pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pelanggaran terbanyak ketiga yaitu surat-surat tidak lengkap, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB). Pelanggaran terbanyak urutan keempat adalah melebihi muatan, diikuti pengendara anak di bawah umur dan pengendara melawan arus.

Angka pelanggaran tersebut kemungkinan bertambah karena pelaksanaan Operasi Zebra berlangsung hingga 12 November 2018 nanti.

Ditegaskan Sugeng, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penertiban dalam Operasi Zebra. Jika pengendara melanggar salah satu diantaranya maka akan ditindak tegas dengan pemberian sanksi berupa tilang. 

"Sedangkan untuk pengendara anak-anak di bawah umur, sudah jelas dilarang berkendara karena tidak memiliki SIM. Salah syarat memiliki SIM yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika ditemukan anak di bawah umur berkendara, sanksi tegas akan diberikan," katanya.

Sugeng mengharapkan masyarakat terus taat berlalu lintas secara kontinyu. Tertib berlalu lintas jangan hanya karena adanya Operasi zebra tersebut karena aturan dibuat untuk keselamatan pengendara dan orang lain yang berlalu lintas.

Pria itu mengingatkan masyarakat kembali akan pentingnya 'safety on the road' atau keamanan berkendaraan agar menghindarkan fatalitas ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. 

"Awalnya kecelakaan itu disebabkan karena pelanggaran. Kita semua perlu sadar diri, bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi nomor satu. Sayangi nyawa kita, keluarga dan teman kita. Ingatkan mereka ketika berkendara," katanya.