Dinilai tak menguntungkan, Koperasi di Gumas cabut kerjasama kemitraan dengan PT ATA

id Dinilai tak menguntungkan, Koperasi di Gumas cabut kerjasama kemitraan dengan PT ATA,Gunung Mas,Koperasi Tampuhak Kapakat Itah,PT ATA,Biro Hukum DAD P

Dinilai tak menguntungkan, Koperasi di Gumas cabut kerjasama kemitraan dengan PT ATA

Biro Hukum DAD Provinsi Kalteng, Letambunan saat menunjuk areal perkebunan sawit PT ATA, Jumat (9/11/18). Ist

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Dewan Adat Dayak (DAD), turun tangan menyelesaikan konflik antara PT ArchipelagoTimur Abadi (ATA), dengan masyarakat Petak Bahandang Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang tergabung dalam Koperasi Tampuhak Kapakat Itah.

Biro Hukum DAD Provinsi Kalteng Letambunan di Kuala Kurun, Jumat, mengatakan setelah mendengar jawaban dari perwakilan PT ATA pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gunung Mas pada hari Selasa (6/11/18) yang lalu, membuat masyarakat desa Petak Bahandang sekaligus anggota dan pengurus koperasi Tampuhak Kapakat Itah menjadi berang. 

Kemudian, sepulang dari RDP tersebut, warga langsung menggelar rapat. Alhasil dari rapat tersebut menyimpulkan bahwa semua sepakat akan melakukan Pencabutan Kerjasama Kebun Kemitraan serta akan mengambil alih dan mengelola sendiri kebun dan lahan yang dimiliki masyarakat melalui koperasi Tampuhak Kapakat Itah.

"Tak tanggung tanggung, masyarakat juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Gunung Mas perihal Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa yang rencananya akan digelar pada 23 November 2018 di lokasi kebun kemitraan," katanya.
 
Biro Hukum DAD Provinsi Kalteng, Letambunan saat berada di areal perkebunan sawit PT ATA, Jumat (9/11/18). Ist

Menurutnya, aksi ini ditimbulkan lantaran pihak PT. ATA dianggap tidak pernah menunjukan etikad baik untuk menyelasaikan masalah yang merugikan pihak Koperasi, walaupun sudah puluhan kali rapat dan sudah sering kali di mediasi oleh pihak pemerintah kabupaten, tetapi tidak membuahkan hasil.

Sementara di lokasi, kebun tidak dirawat dan dibiarkan terlantar serta jalan dan jembatan tidak ada perawatan. Sering ditemui jalan kebun tidak dapat dilalui serta terputus digerus air hujan. Jalan sempit ditumbuhi semak belukar dan banyak ditemui tumpukan buah kelapa sawit dibiarkan membusuk dan dibakar.
 
"Ibarat peribahasa, jauh panggang dari pada api, begitu pupus harapan masyarakat yang mengharapkan kebun kemitraan tersebut akan membawa kesejahteraan malah justru sebaliknya akan menjadi polemik berkepanjangan," tandasnya.

Ia mengatakan, kebun seluas 848 hektare yang ditanam periode tahun 2007-2008 dan 2011-2012 hasilnya tidak pernah dinikmati masyarakat.

"Saya bersama masyarakat dan siap memperjuangkan yang menjadi hak mereka, saya sudah cek lapangan dan dapat saya simpulkan bahwa diduga masalah ini disengajakan oleh pihak PT. ATA," katanya

Ia juga memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali atau mengevaluasi perizinan PT. ATA, karena menurutnya bahwa perizinan mereka tidak pernah diperbaharui, belum ada pelepasan kawasan hutan tetapi mereka terus beroperasi. Bahkan, mendirikan dua buah pabrik tetapi tidak ada manfaat bagi daerah maupun masyarakat Kalimantan Tengah.

"Saya harap pak Gubernur Kalimantan Tengah bisa menyisihkan waktu sejenak untuk mendengar jeritan rakyat," harapnya.

Sementara itu, Mardi Ketua Koperasi Tampuhak Kapakat Itah mengatakan, pihaknya sudah merasa bosan dengan keadaan yang tidak jelas, sudah puluhan tahun kebun ini ditanam tetapi hasilnya tidak ada bahkan utang menupuk akibat biaya operasional.

Padahal, mereka dalam pengelolaan tidak transparan dan sudah sekian lama tidak pernah menyampaikan laporan lagi kepada mereka. Dan dalam RDP kemarin pihaknya sudah menyampaikan di hadapan para wakil rakyat yang terhormat yang juga dihadiri pihak PT. ATA, bahwa masyarakat akan mengelola sendiri kebun tersebut.

"Saya melihat pihak PT. ATA hanya menganggap pernyataan saya tersebut hanya sebagai gertakan sambal. Saat ini kami tidak main main, kebun tersebut kami ambil alih dan akan kami kelola sendiri, dan semua biaya yang dikeluarkan PT. ATA akan kami bayar dengan perhintungan dari pemerintah daerah sesuai peraturan perundang undangan," katanya.