Kendaraan parkir cuma sebentar jangan ditagih bayar, kata Kadishub Kotim

id Kendaraan parkir cuma sebentar jangan ditagih bayar, kata Kadishub Kotim,Dinas Perhubungan,Kotim,Sampit,Parkir,Fadlian Noor

Kendaraan parkir cuma sebentar jangan ditagih bayar, kata Kadishub Kotim

Kepala Dinas Perhubungan Kotim H Fadlian Noor memeriksa karcis yang digunakan salah seorang juru parkir di Sampit saat penertiban juru parkir liar tahun 2016 lalu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, H Fadlian Noor mengingatkan juru parkir untuk tidak seenaknya menagih biaya parkir kepada pengendara yang hanya mampir sebentar di toko atau tempat lain di pinggir jalan.

"Kami sependapat bahwa kendaraan yang hanya parkir 5 sampai 10 menit, jangan ditagih. Jangan pula kendaraan yang tidak diapa-apakan dan tidak dirapikan, tiba-tiba datang juru parkir menutup menggunakan kardus bekas dan menagih biaya parkir. Kalau cuma sebentar, jangan dipungut parkir," tegas Fadlian di Sampit, Jumat.

Fadlian juga memperingatkan pengelola parkir membina juru parkir mereka untuk memungut biaya parkir dengan nominal sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 20/2010 tentang Retribusi Parkir.

Dinas Perhubungan juga terus mengingatkan juru parkir untuk tidak memungut biaya parkir melebihi ketentuan. Saat ini banyak keluhan adanya juru parkir yang memungut biaya parkir melebihi tarif yang ditetapkan pemerintah daerah.

Fadlian menyarankan warga mendokumentasikan melalui foto atau video, jika ada juru parkir yang memungut dengan nilai melebihi aturan. Dokumentasi itu akan menjadi dasar bagi Dinas Perhubungan memberi teguran kepada pengelola parkir yang mempekerjakannya.

Jika masih dipekerjakan, maka Dinas Perhubungan yang akan mengmbil sikap, sebab semua pekerja parkir sudah membuat surat pernyataan tidak boleh memungut melebihi dari nilai yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

"Kami memohon dengan kerendahan hati agar pengelola menegur para pekerja parkirnya yang melanggar aturan. Apabila masih melakukan pungutan melebihi ketentuan maka kartu sebagai juru parkir akan kami cabut," tegas Fadlian.

Jika kartu juru parkir dicabut maka otomatis gugur hak sebagai juru parkir dan akan direkomendasikan untuk tidak dipekerjakan lagi sebagai juru parkir. Tindakan juru parkir tersebut melanggar aturan dan membebani masyarakat.

"Kami juga sangat berharap masyarakat yang merasa dirugikan oleh juru parkir, misalnya dipungut melebihi ketentuan maka jangan mau membayarnya. Bayar saja sesuai peraturan daerah. Pengelola parkir juga harus bertanggung jawab," tegas Fadlian.

Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor menyikapi serius keluhan masyarakat terkait fenomena parkir kilat di Sampit, yaitu pengendara mampir sebentar langsung ditagih biaya parkir.

"Cuma parkir sebentar, langsung diminta bayar. Itu tidak benar. Saya minta ini segera dievaluasi. Kalau dapatnya (pendapatan asli daerah) cuma sedikit tapi masyarakat mengeluh, hapuskan saja. Dapatnya sedikit, tapi dampaknya besar. Kita cari duit di bidang lain saja," tegas Halikinnor.

Halikinnor mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat dengan sikap juru parkir, khususnya di Sampit. Masyarakat merasa terbebani karena banyak juru parkir yang menagih biaya parkir padahal pengendara hanya mampir sebentar untuk membeli sesuatu.

Keluhan lain adalah tarif parkir yang diberlakukan melebihi tarif yang ditetapkan pemerintah. Juru parkir umumnya mematok tarif parkir sepeda motor Rp2.000 per unit, padahal tarif resminya hanya separuhnya.

Halikinnor menilai, tidak elok jika upaya mengejar pendapatan asli daerah dari bidang perparkiran, namun membebani masyarakat. Apalagi jika ternyata kontribusinya tidak terlalu besar terhadap pendapatan asli daerah, maka sudah sewajarnya jika masalah ini dievaluasi.

"Khususnya parkir zona di bahu jalan. Kasihan warga kalau cuma untuk membeli sesuatu ke warung atau toko sebentar, langsung diminta bayar parkir. Ini akan kita evaluasi, apalagi kalau kontribusinya juga kecil," demikian Halikinnor.