BKPSDM Seruyan tanggapi positif pemberlakuan 'passing grade' seleksi CPNS

id BKPSDM Seruyan tanggapi positif pemberlakuan 'passing grade' seleksi CPNS,Seleksi CPNS,Tes CPNS,Seruyan,Kuala pembuang

BKPSDM Seruyan tanggapi positif pemberlakuan 'passing grade' seleksi CPNS

Peserta seleksi penerimaan CPNS di Seruyan diperiksa sebelum memasuki ruangan tes, Sabtu, (10/11). (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menilai positif ketentuan 'passing grade' yang harus dipenuhi peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

"Penentuan 'passing grade' pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2018, diatur dalam Permenpan Nomor 37 tentang ambang batas nilai, sehingga tidak perlu ada yang dipermasalahkan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan Hartono di Kuala Pembuang, Sabtu.

Hartono menilai, penentuan 'passing grade' sudah melalui berbagai tahapan dan menyesuaikan perkembangan saat ini. Tingginya batas nilai minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang abdi negara, berbanding lurus dengan kemajuan dunia pendidikan.

Nilai 'passing grade' ditentukan pemerintah pusat dan tidak dapat diubah oleh pemerintah kabupaten, meliputi tes karakteristik pribadi sebesar 143, intelegensia umum 80 dan wawasan kebangsaan 75. Semuanya dinilai terpisah dan tidak dilakukan secara kumulatif.

Peserta seleksi diminta mempersiapkan diri secara matang dan tidak perlu mempermasalahkan ketentuan 'passing grade' yang sudah diatur dalam Permenpan. Justru, peserta harus lebih giat belajar agar mampu menjawab semua soal dengan kemampuan terbaik yang dimiliki.

"Seiring berjalannya waktu, negara memerlukan sumber daya yang berkualitas untuk menjalankan roda pemerintahan. Maka sangatlah wajar, apabila standar yang harus dipenuhi terus meningkat seiring berjalannya waktu," ujarnya.

Pemerintah kabupaten berharap agar sebanyak 281 formasi CPNS yang didapat Seruyan pada tahun 2018 ini, terisi semuanya agar kebutuhan pegawai di daerah dapat terpenuhi.

"Jika tidak semua formasi mampu terisi, maka kami tidak akan langsung menyurati pemerintah pusat. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya," paparnya saat memantau perkembangan seleksi CPNS di hari pertama.

Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 di Seruyan sudah dimulai sejak Sabtu (10/11) dan berlangsung hingga enam hari. Setiap harinya ada enam sesi ujian, yang diikuti oleh sebanyak 60 peserta setiap sesi.

Hartono menjelaskan, dalam satu sesi ujian dilaksanakan selama 90 menit untuk menjawab sebanyak 100 soal. Peserta diwajibkan hadir 60 menit sebelum ujian berlangsung, untuk diberi pengarahan dan mempersiapkan diri.

Sesuai kesepakatan tata tertib, peserta tidak diperbolehkan membawa berbagai macam peralatan elektronik, telepon seluler hingga ikat pinggang saat masuk ke ruang ujian. Bahkan apabila ujian sudah dimulai dan peserta datang terlambat maka secara otomatis dinyatakan gugur.

"Pada sesi pertama di hari pertama seleksi penerimaan CPNS, ada sebanyak dua orang peserta yang tidak hadir. Keduanya memang tidak datang kembali mengambil kartu ujian sejak dinyatakan lulus seleksi berkas," terangnya.