DPRD Kotim inisiasi Raperda Madrasah Diniyah cegah dampak buruk liberalisasi

id DPRD Kotim inisiasi Raperda Madrasah Diniyah mencegah dampak buruk liberalisasi,Abdul kadir,Dadang H Syamsu,Sampit,Kotawaringin Timur

DPRD Kotim inisiasi Raperda Madrasah Diniyah cegah dampak buruk liberalisasi

Pelajar salah satu sekolah Islam di Sampit saat pawai memeriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1440 Hijriyah, beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Untuk mencegah dampak buruk liberalisasi di masyarakat, khususnya generasi muda, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Madrasah Diniyah.

"Perda tersebut sangat penting dan perlu untuk mencegah liberalisasi. Dan yang jelas, itu sejalan dengan visi dan misi Bupati Kotawaringin Timur, yakni Sampit Aman Hijau Agamis dan Tertib (Sahati)," kata anggota DPRD Kotawaringin Timur Abdul Kadir di Sampit, Minggu.

Menurut Abdul Kadir, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah diajukan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda). Raperda tersebut telah menjadi program kerja dan rencananya akan dibahas pada tahun anggaran 2019 nanti.

Abdul Kadir mengingatkan bahwa penyusunan Raperda itu tidak bisa serta-merta dilakukan. Penyusunan produk hukum itu harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Harus dilakukan kajian mendalam serta penyertaan naskah akademik saat proses pengusulan Raperda tersebut," terangnya.

Penerapan Perda tentang penyelenggaraan Madrasah Diniyah dinilai sudah sesuai dengan program pemerintah kabupaten yang ingin menjadikan Kota Sampit sebagai kota santri. Hal itu mengingat banyaknya pondok pesantren di daerah itu.  

‘’Diharapkan dengan adanya Perda itu nanti bisa menguatkan pendidikan agama bagi anak-anak di Kotawaringin Timur," ucapnya.

Menurut legislator Partai Golkar itu, pendidikan agama sangat penting dilaksanakan. Tujuannya supaya arah perkembangan karakter generasi muda tidak semakin liberal.

"Perda Madrasah Diniyah sangat cocok untuk mencegah dampak liberalisasi. Terkait hal-hal yang menyangkut di dalam Perda itu nantinya akan dibahas lebih lanjut,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengaku mendukung pembuatan Perda tentang penyelenggaraan Madrasah Diniyah tersebut.

"Perda tersebut kedepannya sebagai penguat kebijakan pelaksanaan pendidikan karakter siswa," katanya.

Dadang mengatakan, Raperda Madrasah Diniyah merupakan Perda inisiatif yang pembahasannya akan dilakukan pada 2019 nanti.

"Di 2019 nanti ada sebanyak 21 Raperda baru yang harus dibahas Bapemperda, yakni delapan Raperda inisiatif dewan dan 13 Raperda usulan eksekutif," demikian Dadang.