DPRD dan Pemkab Kotim sepakat Akper Sampit tetap dapat penyertaan modal

id kabupaten kotawaringin timur,dprd kabupaten kotawaringin timur,dprd kotim,wakil ketua dprd kotim,Supriadi ,akper sampit,Wakil Bupati Kotawaringin Timu

DPRD dan Pemkab Kotim sepakat Akper Sampit tetap dapat penyertaan modal

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Taufiq Mukri, (tiga dari kiri) menyerahkan draf perubahan Raperda nomor 9 tahun 2016 kepada Wakil Ketua DPRD Kotim Haji Supriadi. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Belum adanya kejelasan alih kelola tersebut berdampak pada terhambatnya penganggaran pada Akper Sampit
Sampit (Antaranews Kalteng) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sepakat untuk menyelamatkan perguruan tinggi Akademi Keperawatan (Akper) Sampit dengan kembali memberikan penyertaan modal.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Supriadi di Sampit mengatakan, upaya penyelamatan pemerintah daerah terhadap perguruan tinggi Akper Sampit tersebut yakni, dengan merubah peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Dilakukannya perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut diharapkan kedepannya perguruan tinggi Akper Sampit dapat menerima dana penyertaan modal untuk operasional perguruan tinggi tersebut," tambahnya.

Perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut telah diajukan oleh pihak esekutif melalui sidang paripurna di DPRD pada Senin (12/11). Di mana Seluruh fraksi yang ada di DPRD dapat menerima dan sepakat usulan perubahan Perda tersebut untuk selanjut dibahas sebagai perbaikan.

Supriadi mengatakan dengan adanya kesepakatan anggota dewan tersebut diharapkan pembahasan tidak ada kendala dan dapat segera diselesaikan.

"Perubahan Perda tersebut sangat penting dan dibutuhkan segera sebagai payung hukum agar perguruan tinggi Akper Sampit tetap bisa mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD," ucapnya.

Perda baru tersebut harus segera terwujud sebelum pembahasan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur 2019 ditetapkan.

Pembahasan APBD 2019 sebelumnya telah dilakukan, namun tidak dapat dilanjut karena terkendala belum adanya kejelasan hukum anggaran yang akan diberikan kepada perguruan tinggi Akper Sampit.

"Adanya perubahan Perda tersebut diharapkan APBD 2019 bisa segera ditetapkan," kata Supriadi 

Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Taufiq Mukri mengatakan, penghentian bantuan anggaran operasional terhadap PTN Akper Sampit karena terbitnya undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Di mana telah terjadi pengalihan urusan pembagian antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, karena urusan pengelolaan perguruan tinggi tidak lagi menjadi wewenang pemerintah kabupaten, melainkan menjadi wewenang pemerintah pusat.

"Menyikapi perubahan pengelolaan perguruan tinggi itu, tentunya memerlukan solusi yang jitu dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, yakni dengan melakukan perubahan Perda," jelasnya.

Taufiq mengatakan, dilakukannya perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut sehubungan pengaturan batas waktu peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan yang dalam hal ini adalah Akper Sampit akan berakhir pada 31 Desember 2018.

Sedangkan proses alih kelola sampai saat ini belum ada pengaturan atau penetapan dari kementerian kesehatan sebagai pihak yang dipilih untuk mengelola Akper Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Belum adanya kejelasan alih kelola tersebut berdampak pada terhambatnya penganggaran pada Akper Sampit," katanya.

Di sisi lain, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019, disebutkan bahwa penganggaran perguruan tinggi bidang kesehatan masih dapat dilaksanakan pada APBD 2019 sepanjang belum dianggarkan dalam dalam APBD atau APBN.

"Berdasarkan beberapa kondisi tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Nomor 9 tahun 2016," demikian Taufiq.