Pemkot Palangka Raya diminta awasi masuknya kendaraan berat

id dprd palangka raya,kendaraan berat,jalan tol,pemkot palangka raya

Pemkot Palangka Raya diminta awasi masuknya kendaraan berat

Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, AT Prayer (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta pemerintah kota mengawasi masuknya kendaraan berat di lingkungan pemukiman.

Prayer di Palangka Raya, Senin mengatakan masuknya alat berat ke kawasan pemukiman selain dapat mengganggu aktifitas warga lain juga akan berdampak pada kerusakan fasilitas umum, terutama jalan yang dilalui, kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, At Prayer, Senin.

"Untuk itu, seharusnya pemilik alat berat menggunakan kendaraan bantuan untuk membawa alat berat itu, sehingga dampaknya tidak akan merusak jalan," tambahnya.

Politisi Nasdem itu mengatakan, konstruksi jalan di kawasan permukiman yang tidak di desain untuk kendaraan bertonase berat.

Sehingga ketika, jalan lingkungan di lintasi alat berat seperti eksavator masuk lingkungan perumahan maka akan berdampak pada cepat rusaknya jalan yang dilalui secara langsung.

"Namun, masuknya alat berat di lingkungan permukiman itu bisa dikecualikan ketika keberadaan alat berat tersebut memang diperuntukkan mengerjakan fasilitas umum," kata dia.

Menurut At Prayer masuknya alat berat pribadi di lingkungan permukiman menunjukkan kurang pedulinya orang tersebut dalam menjaga fasilitas umum.

"Kalau rasa memiliki jalan sudah tidak dimiliki masyarakat, maka jalan sebaik apapun pasti akan rusak, bahkan sebagus jalan tol pun akan rusak, kita mengharapkan pelihara dan jaga bersama jalan yang ada di lingkungan," ujarnya.

Meski demikian, dia mengaku bahwa sampai saat ini pemerintah kota belum memiliki aturan jelas yang melarang alat berat masuk di lingkungan permukiman.

Namun secara umum aturan itu tercantum yang menyatakan bahwa kendaraan memiliki tonase lebih dilarang melintasi jalan di kawasan perkotaan, katanya.