Ini seseorang yang dibawa Ahmad Dhani ke Polda Jatim

id ahmad dhani,polda jatim,ahli ite

Ini seseorang yang dibawa Ahmad Dhani ke Polda Jatim

Ahmad Dhani didampingi dua penasihat hukumnya saat ditemui sebelum menghadiri sidang ujaran kebencian dengan agenda mendengar keterangan ahli di PN Jakarta Selatan, Senin (22/10). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Surabaya (Antaranews Kalteng) - Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Senin, untuk menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik dan membawa seorang ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Ahmad Dhani datang ke Mapolda Jatim pukul 14.30 WIB untuk mendampingi Teguh Apriadi, saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama anaknya Abdul Qadir Jaelani dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian Megantara.

"Saya datang untuk menemani saksi ahli. Satu cukup dari Teguh Kemenkominfo. Selain itu, juga membawa barang bukti `handphone`," kata pentolan grup band Dewa 19 itu.

Dhani menjelaskan bahwa ponsel tersebut untuk "nge-vlog" dan mengunggah video yang terjerat pencemaran nama baik di Facebook.

"Isinya macam-macam, ada banyak data rahasia. Ini yang saya pakai untuk `nge-vlog`. Akan tetapi, jaketnya waktu itu bukan ini, melainkan yang lain," ujarnya.

Ditanya kenapa hanya membawa seorang saksi ahli ITE dan tidak membawa saksi lain dari ahli bahasa dan pidana yang diajukan, Dhani menegaskan bahwa satu saksi ahli saja cukup. Apalagi, saksi yang dia datangkan ikut merumuskan Undang-Undang ITE.

"Saksi ahli bahasa tidak perlulah. Ini saksi ahli ITE dari Jakarta," ucapnya.

Suami Mulan Jameela itu berharap dengan membawa seorang ahli ITE akan menguak kebenaran. Pasalnya, saksi ahli itu nantinya akan menjelaskan apa yang tersirat dalam UU tersebut.

"Harapannya akan terkuak kebenaran. Nanti setelah mungkin 1 jam akan saya jelaskan. Nanti akan dijelaskan apa yang tersirat dalam Undang-Undang ITE," katanya.