Kelurahan dipastikan juga dapat kucuran dana pusat

id Kelurahan dipastikan juga dapat kucuran dana pusat,Kotim,Sampit,Dana desa,Kotawaringin Timur

Kelurahan dipastikan juga dapat kucuran dana pusat

Kasubdit Perlindungan Masyarakat Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Edi Cahyono saat di Sampit, Selasa (13/11/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kebijakan pemerintah pusat menggelontorkan dana untuk kelurahan, dipastikan akan direalisasikan mulai tahun 2019 nanti untuk mendorong peningkatan pembangunan di kelurahan.

"Tahun 2019 nanti ada dana untuk kelurahan. Ada penambahan DAU (dana alokasi umum) bagi daerah untuk dana kelurahan. Untuk nilainya, nanti disampaikan," kata Kasubdit Perlindungan Masyarakat Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Edi Cahyono di Sampit, Selasa.

Informasi itu disampaikan Edi saat menjadi narasumber sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat bagi lurah dan kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kegiatan yang dihadiri puluhan kepala desa dan lurah dari 17 kecamatan itu dibuka Wakil Bupati HM Taufiq Mukri. Berbagai informasi disampaikan narasumber dalam acara yang diisi dengan diskusi tersebut.

Edi menjelaskan, dana untuk kelurahan akan dikucurkan pemerintah pusat melalui APBD. Sementara itu, anggaran desa dari pemerintah pusat dan daerah yang dimasukkan dalam APBDes masing-masing desa.

Meski sumber pendanaan berbeda, namun desa dan kelurahan menjadi ujung tombak pemerintah dalam membangun daerah. Besarnya dana yang dikucurkan itu diharapkan dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan desa dan kelurahan.

"Dana kelurahan tidak sebesar dana desa. Dana itu stimulan untuk kelurahan. Harapannya, kelurahan juga bisa lebih optimal dalam membangun wilayah mereka," kata Edi.

Sementara itu, mengutip laman resmi setkab.go.id, dijelaskan bahwa  menjelaskan, dalam APBN 2019 anggaran Dana Desa mencapai Rp70 triliun atau naik Rp10 triliun dibanding tahun 2018, sedangkan Dana Kelurahan yang mulai dibagikan tahun 2019 keseluruhannya mencapai Rp3 triliun, di luar Dana Desa Rp70 triliun.

Program dana desa sendiri telah dijalankan dari tahun 2015 dan anggarannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Seperti Rp 20 triliun di tahun 2015, Rp 47 triliun di tahun 2016, Rp 60 triliun di tahun 2017 dan 2018, serta diproyeksikan Rp 70 triliun untuk tahun 2019.

Tujuan pengalokasian dana kelurahan sama seperti dana desa, yakni untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan tersebut. Program dana kelurahan dibuat karena banyak keluhan dari masyarakat terkait operasional untuk tingkat kelurahan. 

Selama ini sebagian kelurahan memiliki anggaran yang kecil, sehingga membutuhkan tambahan dana untuk pemerataan pembangunan di kawasan kota. Program dana kelurahan diharapkan membuat jajaran pemerintah di desa dan kelurahan memiliki kemampuan yang sama dalam memberi pelayanan secara langsung bagi masyarakat.