Sabu-sabu bernilai miliaran rupiah dimusnahkan BNNP Kalteng

id provinsi kalimantan tengah,bnnp kalteng,sabu-sabu dimusnahkan,Kepala BNNP Kalteng,Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi

Sabu-sabu bernilai miliaran rupiah dimusnahkan BNNP Kalteng

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi (tengah) didampingi sejumlah kepala instansi terkait di daerah setempat melakukan pemusnahan sabu-sabu seberat tiga kilogram milik lima orang tersangka yang sudah diamankan oleh pihak BNNP setempat, Selasa (13/11/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3kg dan diperkirakan bernilai miliaran rupiah yang berhasil disita dari lima orang tersangka yang ditangkap di dua daerah di provinsi ini.

Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih toilet dan turut disaksikan pihak Kejaksaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berada di wilayah ini, kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi saat memimpin pemusnahan di Palangka Raya, Selasa. 

"Jadi pemusnahan ini dilakukan sebagai rangkaian proses penindakan hukum, jumlahnya tiga kilogram dari lima orang tersangka. Walaupun sudah dimusnahkan, proses pengembangan dan penyelidikan tetap kami dilakukan," ucapnya.

Dia mengungkapkan, dari pengungkapan tiga kilogram sabu-sabu yang rencananya akan di sebarkan di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Sama saja pihak BNNP setempat menyelamatkan jutaan masyarakat Kalteng yang terpapar sabu-sabu. 

"Dengan berhasilnya petugas kami menggagalkan masuknya tiga kilogram sabu-sabu ke dua daerah yang akan menjadi target penyebarannya. Apabila dihitung secara perorang akan menjadi korban narkotika tersebut, kurung lebih jutaan masyarakat yang terselamatkan," katanya. 

Jendral bintang satu itu menambahkan, dalam pemberantasan narkotika di pulau kalimantan tentunya perlu komitmen semua pihak, agar permasalahan narkotika ini dapat dibasmi dari provinsi yang kaya akan hasil alamnya. 

"Mari bersama-sama terutama orang tua untuk menjaga anaknya dari bahaya narkoba. Kita juga menyiapkan rehab dengan katagori ringan, sedang dan berat. Intinya ayo kita berantas narkotika di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai," beber Lilik.

Untuk kiketahui masyarakat banyak, bahwa lima tersangka HR,SW,RS dan MR dikendalikan oleh SR yang bersattus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA PAlangka Raya. 

Mereka diupah Rp10 juta sekali melakukan pengiriman barang haram tersebut. Pengiriman sabu-sabu dalam skala besar itu melalui jalur darat antarprovinsi sudah yang ke tiga kalinya. 

Dari tangan ke seluruh tersangka yang kini sudah mendekam di rumah tahanan BNNP Kalteng, polisi berhasil menyita satu unit mobil, enam unit handphone dan satu sepeda motor dengan Nopol KH 3751 NR. 

Dari hasil pengakuan kelimanya, pelaku termasuk jaringan narkoba internasional dan menjual narkoba yang mereka bawa itu ke pulau Kalimantan Tengah.