Jakarta (Antaranews Kalteng) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia memgimbau. masyarakat untuk membaca, memahami, dan memastikan terlebih dahulu syarat serta ketentuan aplikasi pinjaman online atau peer-to-peer lending.
"Kami mengimbau kepada para netizen atau warganet yang sehari-hari selalu aktif di Internet untuk terus berhati-hati dan waspada terhadap semua aplikasi yang akan diunduh dan digunakan melalui smartphone kita. Pastikan dulu membaca syarat dan ketentuannya," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu kepada Antaranews via telepon di Jakarta, Rabu.
Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa syarat dan ketentuan ini memang ditulis dalam Bahasa Inggris dengan huruf berukuran kecil sehingga butuh waktu untuk dipahani terlebih dahulu sebelum kita menyetujuinya dengan menekan tombol yes, approve atau agree supaya kita tidak terjebak di kemudian hari.
"Aplikasi ini memang terlihat memudahkan, memberi kita pinjaman yang sangat mudah sehingga terasa menyenangkan di awal. Ternyata kemudian kita dirugikan karena diteror, diancam, dan lain-lain," kata Ferdinandus Setu.
Selama sepekan hingga dua pekan terakhir Kemkominfo banyak menerima aduan konten dari masyarakat terkait pinjaman online, karena mereka merasa diteror oleh pemilik aplikasi jika mereka belum melakukan pelunasan pembayaran hutangnya.
Padahal, menurut Ferdinandus Setu, pinjaman yang ditunggak nasabah hanya berkisar satu juta atau dua juta rupiah. Namun tekanan psikologis para kreditur seakan-akan nasabah menunggak pengembalian pinjaman dalam jumlah besar.
"Selain itu juga mereka menghubungi nomor-nomor kontak lain yang terkoneksi dengan nasabah. Dengan demikian hal ini membuat malu nasabah peminjam dan nama baiknya merasa dicemarkan oleh kreditur pinjaman online ini. Hal itulah yang kemudian dikeluhkan oleh masyarakat dan lumayan banyak pengaduan dari masyarakat terkait masalah ini," katanya.
Teknologi finansial atau financial technology berupa aplikasi pinjaman online ini digemari dan populer di tengah masyarakat, karena sangat mudah untuk memberikan pinjaman.
"Kemkominfo selalu mengingatkan masyarakat untuk sebelum mengunduh aplikasi apapun termasuk aplikasi pinjaman online ini, baca dulu syarat dan ketentuannya jangan main asal setuju saja," ujar Plt kepala biro humas tersebut.
Saat ini sudah sekitar 300 aplikasi sejenis yang telah diblokir oleh Kemkominfo atas persetujuan dan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Mengenai masalah bagaimana aplikasi ini juga bisa menghubungi dan mengganggu nomor-nomor kontak nasabah peminjam, Ferdinandus menduga kemungkinan nasabah menyetujui sebuah poin dalam syarat dan ketentuan dimana aplikasi itu boleh mengakses atau mengunduh nomor-nomor kolega dan kerabat nasabah yang tersimpan dalam daftar kontaknya.
"Kalau saya melihat nasabah peminjam kurang hati-hati dan memahami sebuah aplikasi sebelum dia mengunduhnya," katanya.
Terkait kasus teror atau intimidasi yang dilancarkan kreditur aplikasi pinjaman online terhadap nasabahnya ini, Kemkominfo juga telah berkoordinasi dan menyampaikan pengaduan-pengaduan itu kepada Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum terhadap kasus apapun termasuk upaya teror yang terkait dengan pinjaman online ini.
Berita Terkait
Artikel - Mencari solusi pembiayaan pendidikan tinggi
Kamis, 7 Maret 2024 17:36 Wib
OJK blokir sebanyak 233 pinjol ilegal pada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:18 Wib
P2P Lending beri asa bagi kelompok ekonomi rentan
Kamis, 29 Februari 2024 6:15 Wib
OJK minta Bank blokir 85 rekening sebagai upaya minimalisir pinjol ilegal
Jumat, 22 Desember 2023 12:49 Wib
OJK mengatur tata cara penagihan pinjaman daring
Jumat, 10 November 2023 16:54 Wib
Ketua DPR: Masyarakat tak tergoda pinjaman uang di medsos
Jumat, 15 September 2023 22:53 Wib
Menteri PPN sebut pinjaman dan hibah luar negeri Rp46,8 miliar pada 2024
Senin, 11 September 2023 16:42 Wib
Inter pinjam Marko Arnautovic dari Bologna
Kamis, 17 Agustus 2023 9:04 Wib